Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan kesempatan bagi perusahaan teknologi raksasa Google untuk melunasi kewajiban pajaknya di Indonesia. Batas waktu yang diberikan, yaitu hingga akhir bulan ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Ken Dijugiasteadi mengatakan, pihaknya memberikan kelonggaran waktu tersebut sejalan dengan batas waktu pembayaran wajib pajak badan. "Wajib pajak badan kan terakhir April. Kalau orang pribadi Maret ini," kata Ken, Jumat (31/3) lalu.
Lebih lanjut menurutnya, pihak Google Asia Pacific Pte Ltd telah sepakat untuk membayar pajak berserta tunggakannya. Sayangnya, ia enggan menyebutkan angka yang dimaksud.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengaku telah menemukan solusi atas persoalan pembayaran pajak Google, setelah sebelumnya sempat mandek. Dengan demikian kata Haniv, penyelesaian persoalan Google hampir mencapai titik temu.
Haniv bahkan menargetkan, kesimpulan yang akan disepakati antara Ditjen Pajak dengan Google akan segera selesai. "Segeranya ya pokoknya kurang dari sebulan. Karena kan Google investasi di Indonesia. Kita saling memahami lah apalagi Google juga penting untuk memajukan ekonomi bangsa," kata Jumat (3/3) lalu.
Saat itu, Haniv juga masih enggan menyebutkan besaran pajak yang dibayarkan oleh Google nantinya. Akan tetapi ia mensinyalkan, pajak yang akan dibayar nantinya sesuai dengan besaran yang diinginkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News