Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) resmi mulai diimplementasikan hari ini, Kamis (10/9/2026).
Sistem ini digunakan pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang merupakan objek pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah siap menjalankan sistem tersebut.
Baca Juga: Ini Cara Baru Pemerintah Pungut Pajak dari Platform Digital
Purbaya mengatakan pemerintah telah melakukan pengujian atau sandboxing terhadap sistem SPP-TDLN sebelum implementasi resmi.
"Kita sudah tes berapa puluh bank. Bank Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kita implementasikan ke bank-bank lain secara bertahap," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/9).
Purbaya menegaskan 10 September 2026 bukan sekadar tahap penunjukan bank atau pihak pelaksana. Pada tanggal tersebut, pemungutan pajak melalui SPP-TDLN sudah mulai dilakukan.
Tak Ada Pungutan PPN Dua Kali
Meski SPP-TDLN mulai berlaku, masyarakat yang melakukan transaksi digital yang PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak dimaksudkan untuk dikenai PPN kembali atas transaksi yang sama.
Hal ini penting bagi konsumen yang menggunakan berbagai layanan digital dari luar negeri. Salah satunya layanan streaming seperti Netflix hingga Spotify yang selama ini telah masuk dalam mekanisme pemungutan PPN PMSE.
Dengan demikian, kehadiran SPP-TDLN bukan berarti setiap pembayaran kepada perusahaan digital luar negeri akan otomatis dikenai PPN dua kali.
Hal ini bahkan ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Baca Juga: Pakai AI, Purbaya Bidik Pajak yang Selama Ini Lolos dari Pengawasan
"Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN merupakan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang pemungutan PPN-nya dilakukan oleh selain pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pihak lain oleh menteri," bunyi Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut.
Lantas Apa Bedanya dengan PPN PMSE?
Perbedaan utama SPP-TDLN dan PPN PMSE terletak pada pihak yang melakukan pemungutan. Dalam mekanisme PPN PMSE, pelaku usaha atau platform digital yang telah ditunjuk pemerintah menjadi pemungut PPN.
Sementara melalui SPP-TDLN, pemungutan dilakukan dengan melibatkan pihak yang memfasilitasi pembayaran transaksi.
Dalam mekanisme ini, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) ditunjuk sebagai penyelenggara SPP-TDLN.
PMK 49/2026 mendefinisikan penyelenggara SPP-TDLN sebagai badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
Adapun pihak yang memfasilitasi pembayaran disebut Pihak Lain. Pihak ini dapat berupa bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri. Pihak Lain tersebut ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Mekanismenya, ketika konsumen melakukan pembayaran atas transaksi digital luar negeri, Pihak Lain menyampaikan data transaksi kepada PT Jalin sebagai penyelenggara SPP-TDLN untuk mendapatkan konfirmasi.
Data tersebut antara lain meliputi nilai transaksi, mata uang, nama pelaku usaha, negara pelaku usaha, tipe pembayaran, serta waktu transaksi.
PT Jalin kemudian memberikan konfirmasi apakah transaksi tersebut dikenai PPN. Konfirmasi diberikan paling lama satu hari setelah Pihak Lain menyampaikan permintaan.
Baca Juga: Kendati Mulai Membaik, Ekspektasi Konsumen Terhadap Kegiatan Usaha Makin Lemah
Jika transaksi merupakan objek PPN, Pihak Lain wajib melakukan pemungutan. PPN dihitung dengan formula 11/111 dikalikan harga atau pembayaran yang telah memperhitungkan PPN.
Setelah dipungut, Pihak Lain wajib menyetorkan PPN melalui penyelenggara SPP-TDLN paling lama tujuh hari sejak konfirmasi diberikan. Selanjutnya, PT Jalin sebagai penyelenggara SPP-TDLN menyetorkan PPN tersebut ke kas negara.
Artinya, secara sederhana, PT Jalin berperan sebagai penyelenggara sistem, sedangkan bank atau lembaga pembayaran yang ditunjuk menjadi Pihak Lain yang melakukan pemungutan ketika transaksi telah dikonfirmasi sebagai objek PPN.
Sementara itu, dalam PPN PMSE, platform digital yang ditunjuk pemerintah menjadi pemungut PPN secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














