Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, transfer dari mencurigakan dari rekening Standard Chartered (Stanchart) ke penyedia jasa di Singapura tidak dilakukan oleh satu orang nasabah saja, tetapi oleh 81 Warga Negara Indonesia (WNI) yang nilai totalnya US$ 1,4 miliar.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dari 81 wajib pajak Indonesia itu, 62 orang di antaranya sudah ikut program amnesti pajak. Sementara sisanya masih ditelusuri oleh fiskus (aparatur pajak).
Saat dikonfirmasi apakah ada salah satu dari 81 wajib pajak tersebut apakah ada yang berinisial AA seperti yang disebut-sebut di pemberitaan, Ken mengatakan, "Tidak ada. Saya jamin itu tidak ada," ujarnya di kantor DJP Pusat, Senin (9/10).
Ia pun menyatakan bahwa 81 wajib pajak itu tidak terkait dengan pejabat negara, TNI, polri, seperti yang ramai diberitakan. "81 itu murni pebisnis," kata Ken.
Ia melanjutkan, alasan dari 81 orang tersebut melakukan transaksi tersebut bermacam-macam. "Ada yang dipindahkan karena ingin mengikuti amnesti pajak dari Singapura. Ada yang dipindahkan karena AEoI. Singapura dan Indonesia kan masih 2018, tapi kami bisa minta by request," ucapnya.
Kasus ini menurut Ken akan diselesaikan oleh Ditjen Pajak akhir bulan Oktober ini, "Sekarang sudah separo. Kami targetkan akhir bulan ini selesai," kata Ken.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News