kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pajak: Transfer dana di Stanchart oleh 81 WNI


Senin, 09 Oktober 2017 / 21:03 WIB
Pajak: Transfer dana di Stanchart oleh 81 WNI


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, transfer dari mencurigakan dari rekening Standard Chartered (Stanchart)  ke penyedia jasa di Singapura tidak dilakukan oleh satu orang nasabah saja, tetapi oleh 81 Warga Negara Indonesia (WNI) yang nilai totalnya US$ 1,4 miliar.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dari 81 wajib pajak Indonesia itu, 62 orang di antaranya sudah ikut program amnesti pajak. Sementara sisanya masih ditelusuri oleh fiskus (aparatur pajak).

Ia pun menyatakan bahwa 81 wajib pajak itu tidak terkait dengan pejabat negara, TNI, polri, seperti yang ramai diberitakan. "81 itu murni pebisnis. Tidak ada tangan kedua bahkan ke-10 dari pejabat negara," kata Ken di kantornya, Senin (9/10).

Ken melanjutkan, penelusuran kepada 81 wajib pajak ini sebenarnya sudah dilakukan sejak dua bulan yang lalu. "Kami cocokkan dengan SPT dan Laporan Hasil Analisis (LHA)nya," ujar dia.

Ia menyatakan, tujuan dari para wajib pajak tersebut mentransfer uangnya ke Singapura salah satunya adalah untuk ikut amnesti pajak.

Selain itu, ada juga yang sengaja ingin menghindari keterbukaan informasi dengan diterapkannya Common Reporting Standard (CRS). "Semua WP tersebut adalah WP pribadi, tidak ada yang badan," tandasnya.

Sebelumnya, berita mengejutkan datang dari London! Standard Chartered Plc (Stanchart) mengaku kecolongan transfer aset dana milik nasabah Indonesia. Diduga, transfer ini dilakukan untuk menghindari pajak.

Regulator sektor keuangan Eropa dan Singapura kini tengah menyelidiki kasus pemindahan dana orang Indonesia itu. Besarnya US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun (kurs US$ 1= Rp 13.500).

Dana itu ditransfer dari Guernsey, wilayah di kepulauan Channel, ke Singapura. Sumber Bloomberg menyebut, transfer itu terjadi akhir 2015, sebelum Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard (CRS), kerangka global pertukaran data pajak pada awal tahun 2016.

Bloomberg melaporkan, aset milik klien Indonesia itu dikelola unit trust Stanchart Guernsey. Yang menarik, dana jumbo itu disebut memiliki hubungan dengan kalangan militer di Indonesia. Stanchart sudah menutup operasionalnya di kepulauan itu sejak Juli 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×