Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengejar potensi pajak dari banyak sumber. Di antaranya yang sedang hangat diberitakan, terkait dengan adanya transfer aset yang berpotensi bermasalah.
Standard Chartered Plc (Stanchart) kecolongan soal adanya pemindahan dana milik nasabah asal Indonesia yang diduga untuk mengindari pajak. Sumber Bloomberg menyebutkan, transfer tersebut dilakukan pada akhir tahun 2015.
Dana milik klien asal Indonesia tersebut ditransfer dari Guernsey, wilayah di kepulauan Channel, ke Singapura. Nilainya mencapai US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun (kurs US$ 1 = Rp 13.500).
Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu mengaku sudah mengetahui siapa orang dibalik transaksi besar Stanchart tersebut. "Oh saya gak boleh (beri tahu siapa orangnya)," terang Ken di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (6/10), saat ditanya siapa dibalik pemilik transfer besar tersebut.
Dia menyatakan akan mengejar potensi pajak tersebut. Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Standard Chartered Bank Indonesia untuk mengejar objek pajak. Hanya saja, dia tidak menjelaskan kapan waktu persisnya bisa mendapatkan potensi pajak tersebut. "Kasih tau dia, suruh orangnya untuk betulin Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," ujar Ken.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News