kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

DJP tahu pemilik aliran dana raksasa Stanchart


Jumat, 06 Oktober 2017 / 19:04 WIB
DJP tahu pemilik aliran dana raksasa Stanchart


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengejar potensi pajak dari banyak sumber. Di antaranya yang sedang hangat diberitakan, terkait dengan adanya transfer aset yang berpotensi bermasalah.

Standard Chartered Plc (Stanchart) kecolongan soal adanya pemindahan dana milik nasabah asal Indonesia yang diduga untuk mengindari pajak. Sumber Bloomberg menyebutkan, transfer tersebut dilakukan pada akhir tahun 2015.

Dana milik klien asal Indonesia tersebut ditransfer dari Guernsey, wilayah di kepulauan Channel, ke Singapura. Nilainya mencapai US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun (kurs US$ 1 = Rp 13.500).

Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu mengaku sudah mengetahui siapa orang dibalik transaksi besar Stanchart tersebut. "Oh saya gak boleh (beri tahu siapa orangnya)," terang Ken di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (6/10), saat ditanya siapa dibalik pemilik transfer besar tersebut.

Dia menyatakan akan mengejar potensi pajak tersebut. Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Standard Chartered Bank Indonesia untuk mengejar objek pajak. Hanya saja, dia tidak menjelaskan kapan waktu persisnya bisa mendapatkan potensi pajak tersebut. "Kasih tau dia, suruh orangnya untuk betulin Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," ujar Ken.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×