kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.354   10,00   0,06%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

Pajak Pinjaman Daring dan Kripto Tembus Rp 6,77 Triliun Hingga Maret 2026


Rabu, 29 April 2026 / 13:12 WIB
Pajak Pinjaman Daring dan Kripto Tembus Rp 6,77 Triliun Hingga Maret 2026
ILUSTRASI. Penerimaan pajak dari bisnis fintech lending dan aset kripto mencapai Rp 6,77 triliun hingga akhir Maret 2026. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan pajak dari bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto mencapai Rp 6,77 triliun hingga akhir Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti melaporkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari pajak fintech P2P lending yang mencapai Rp 4,77 triliun.

Secara rinci, penerimaan pajak fintech terdiri dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 360,38 miliar hingga tahun 2026.

Baca Juga: Kemenhaj Peringatkan KBIHU Utamakan Keselamatan Usai Kecelakaan Bus Jemaah di Madinah

Pajak fintech tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri (WP DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,35 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri (WP LN) Rp 727,76 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa Rp 2,69 triliun.

Sebagai catatan, aturan pajak fintech berbasis P2P lending baru berlaku sejak 1 Mei 2022, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial.

Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto hingga Februari 2026 tercatat sebesar Rp 2 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,73 miliar tahun 2025 dan Rp 118,31 miliar pada 2026.

Pajak kripto ini mencakup Rp 1,12 triliun dari PPh 22 dan Rp 880,18 miliar dari PPN dalam negeri. Sama seperti pajak fintech, pemungutan pajak kripto juga mulai berlaku 1 Mei 2022 dan dilaporkan pertama kali pada Juni 2022.

Baca Juga: Sebanyak 47.834 Jemaah Haji Telah Diterbangkan ke Tanah Suci

Inge menegaskan, tren pajak digital dari sektor ekonomi baru ini menunjukkan sinyal positif bagi penerimaan negara, meskipun beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE.

"Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat," ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×