Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendukung rencana pemerintah mengimplementasikan program mandatori biodiesel 50% atau B50 yang mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.
Gapki menilai, kenaikan harga minyak bumi yang signifikan menjadi momentum untuk mempercepat penyerapan minyak sawit di dalam negeri.
Ketua Umum Gapki, Eddy Martono mengungkapkan, kondisi pasar saat ini sangat memungkinkan bagi pelaku usaha untuk menyukseskan program tersebut.
"Dengan kondisi saat ini kita mendukung, artinya bahwa kita mendukung karena harga solar begitu tinggi, harga minyak bumi sangat tinggi, kita mendukung implementasi B50," ujarnya dalam acara Implementasi Program B50 di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Jelang May Day, Kemnaker Luncurkan Program Perlindungan Buruh
Eddy memastikan pasokan bahan baku sawit di dalam negeri masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan B50 yang diprediksi akan naik hingga 3 juta ton. Namun, ia memberikan catatan mengenai dampak terhadap volume ekspor jika permintaan global melonjak secara bersamaan.
"Apabila ada permintaan ekspor naik kemungkinan kita tidak bisa memenuhi. Karena tadi ada kebutuhan dalam negeri yang akan naik sekitar 3 juta ton. Kalau untuk tahun ini saja perkiraan kita sekitar 1,5 sampai 1,7 (juta ton). Karena implementasi baru di bulan Juli," jelasnya.
Di samping itu, Eddy mengungkapkan, dari sisi makroekonomi, program B50 diproyeksikan memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan nasional melalui penghematan anggaran belanja impor BBM. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memberikan kontribusi ekonomi yang besar.
"B50 dapat menghemat devisa sekitar Rp 172,35 triliun melalui penurunan impor solar," terangnya.
Baca Juga: Menuju Makkah, Jemaah Lansia Dipermudah Ambil Miqat dari Dalam Bus
Mengenai studi dari Pranata UI yang sempat menyebut adanya potensi penurunan nilai ekspor sebesar Rp 190,05 triliun, Eddy menilai data tersebut perlu diperbarui dengan kondisi harga komoditas terkini.
Menurutnya, studi tersebut dilakukan saat harga minyak bumi masih berada di level rendah sehingga perhitungan insentifnya berbeda dengan kondisi saat ini.
"Studi ini sebenarnya sewaktu sebelum harga minyak bumi naik tinggi. Kalau sekarang tidak terjadi demikian, justru ini tidak ada insentif karena minyak bumi lebih tinggi. Jadi ini studi ini adalah studi waktu tahun 2025 di mana harga minyak bumi itu masih di sekitar US$ 60 sampai US$ 70 (per barel)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













