kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.354   10,00   0,06%
  • IDX 6.992   -109,54   -1,54%
  • KOMPAS100 942   -15,58   -1,63%
  • LQ45 674   -10,02   -1,46%
  • ISSI 252   -3,61   -1,41%
  • IDX30 375   -4,24   -1,12%
  • IDXHIDIV20 461   -4,27   -0,92%
  • IDX80 106   -1,83   -1,71%
  • IDXV30 135   -1,61   -1,19%
  • IDXQ30 120   -1,57   -1,30%

Tak Ada Relaksasi Lagi, DJP Tegaskan Batas Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini


Kamis, 30 April 2026 / 14:57 WIB
Tak Ada Relaksasi Lagi, DJP Tegaskan Batas Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini
ILUSTRASI. Peraturan Pajak-Kantor Pelayanan Pajak (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan ada lagi perpanjangan atau relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang memastikan tenggat pelaporan resmi berakhir hari ini.

Bimo mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan tambahan waktu selama satu bulan sebagai bentuk kelonggaran bagi masyarakat. 

Namun, menurutnya, kesempatan tersebut seharusnya sudah cukup dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Sebanyak 138 Kloter atau 54.604 Jemaah Haji Telah Diterbangkan ke Arab Saudi

"Mohon maaf, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail kuliahnya, karena gak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4).

Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tidaklah besar. Ia pun mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan.

“Ya mohon maaf, dendanya tidak besar. Silakan dibaca di undang-undang," tambahnya.

Secara ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi  jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya. Apabila penyampaian dilakukan melewati tenggat waktu tersebut, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 sesuai UU KUP.

Sebelumnya, DJP telah memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi WP OP hingga 30 April 2026.

Baca Juga: Perkuat Industri Halal, LPPOM Dorong Sertifikasi Ditingkat Toko Bahan Baku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×