kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pajak penghasilan (PPh) jadi penyokong penerimaan pajak di awal 2020


Kamis, 19 Maret 2020 / 15:17 WIB
Pajak penghasilan (PPh) jadi penyokong penerimaan pajak di awal 2020
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Catatan DJP, sampai dengan Rabu (18/3) total wajib pajak orang pribadi baik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berasal dari karyawan maupun non-karyawan sebanyak 7,45 juta WP atau tumbuh 9,7% dibanding periode sama tahun lalu yakni 6,79 juta WP.

Baca Juga: Sarankan revisi target pajak, CITA: Potensi shortfall tembus Rp 334 triliun

Yoga mengimbau dalam situasi pencegahan dan penanganan wabah virus korona saat ini, para wajib pajak orang pribadi, terutama golongan menengah dan atas, untuk tidak menunda pembayaran dan pelaporan pajaknya.

“Justru menunjukkan kepeduliannya atas bangsa ini dalam mengatasi masalah virus corona, karena uang pajak sangat diperlukan untuk penyediaan fasilitas kesehatan saat ini,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (19/3).

Di sisi lain, dalam paket stimulus jilid II, pemerintah memberikan pembebasan  PPh Pasal 21 sepanjang April-September 2020 yang diberikan kepada karyawan sektor manufaktur dalam rentang penghasilan bruto setahun sampai dengan Rp 200 juta.

Dengan potensial loss penerimaan pajak yang diprediksi bisa mencapai Rp 8,6 triliun.

Hitungan Kontan.co.id, realisasi penerimaan pajak karyawan akan koreksi 7,7% atau hanya Rp 102,85 triliun pada September nanti. Ini berdasarkan realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sampai September 2019 sebanyak Rp 111,45 triliun.

Baca Juga: Rupiah diramal tak banyak bergerak usai BI umumkan kebijakan suku bunga esok hari

Prediksi tersebut bisa lebih dalam mengingat pemerintah masih membuka peluang untuk menanggung PPh Pasal 21 lainnya di luar sektor manufaktur, seiring perkembangan ekonomi mendatang.

“Pemerintah akan terus melihat perkembangan kondisi dan menggunakan berbagai instrumen baik fiskal dan non fiskal untuk meningkatkan daya beli masyarakat dalam menghadapi pelambatan ekonomi akibat virus corona ini,” ujar Yoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×