Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Catatan DJP, sampai dengan Rabu (18/3) total wajib pajak orang pribadi baik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berasal dari karyawan maupun non-karyawan sebanyak 7,45 juta WP atau tumbuh 9,7% dibanding periode sama tahun lalu yakni 6,79 juta WP.
Baca Juga: Sarankan revisi target pajak, CITA: Potensi shortfall tembus Rp 334 triliun
Yoga mengimbau dalam situasi pencegahan dan penanganan wabah virus korona saat ini, para wajib pajak orang pribadi, terutama golongan menengah dan atas, untuk tidak menunda pembayaran dan pelaporan pajaknya.
“Justru menunjukkan kepeduliannya atas bangsa ini dalam mengatasi masalah virus corona, karena uang pajak sangat diperlukan untuk penyediaan fasilitas kesehatan saat ini,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (19/3).
Di sisi lain, dalam paket stimulus jilid II, pemerintah memberikan pembebasan PPh Pasal 21 sepanjang April-September 2020 yang diberikan kepada karyawan sektor manufaktur dalam rentang penghasilan bruto setahun sampai dengan Rp 200 juta.
Dengan potensial loss penerimaan pajak yang diprediksi bisa mencapai Rp 8,6 triliun.
Hitungan Kontan.co.id, realisasi penerimaan pajak karyawan akan koreksi 7,7% atau hanya Rp 102,85 triliun pada September nanti. Ini berdasarkan realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sampai September 2019 sebanyak Rp 111,45 triliun.
Baca Juga: Rupiah diramal tak banyak bergerak usai BI umumkan kebijakan suku bunga esok hari
Prediksi tersebut bisa lebih dalam mengingat pemerintah masih membuka peluang untuk menanggung PPh Pasal 21 lainnya di luar sektor manufaktur, seiring perkembangan ekonomi mendatang.
“Pemerintah akan terus melihat perkembangan kondisi dan menggunakan berbagai instrumen baik fiskal dan non fiskal untuk meningkatkan daya beli masyarakat dalam menghadapi pelambatan ekonomi akibat virus corona ini,” ujar Yoga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News