kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Kenaikan Tarif PPh Crazy Rich Berpotensi Tambah Penerimaan Pajak Rp 2,5 Triliun


Rabu, 11 Januari 2023 / 16:58 WIB
Kenaikan Tarif PPh Crazy Rich Berpotensi Tambah Penerimaan Pajak Rp 2,5 Triliun
ILUSTRASI. Suasana?kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Kenaikan Tarif PPh Crazy Rich Berpotensi Tambah Penerimaan Pajak Rp 2,5 Triliun.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) optimistis penerimaan pajak akan meningkat signifikan, disumbang tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang meninggat menjadi 35% bagi masyarakat yang berpenghasilan tinggi alias crazy rich.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji juga sepakat kenaikan tarif PPh orang pribadi bagi crazy rich akan berdampak positif bagi penerimaan pajak. Dia memperkirakan, Ditjen Pajak bisa memperoleh penerimaan tambahan sekitar Rp 2,5 triliun dari potensi kenaikan tarif tersebut.

Adanya potensi penerimaan tambahan tersebut tentunya didukung oleh data Ditjen Pajak yang menyatakan, bahwa ada sekitar 1.119 orang wajib pajak di Tanah Air yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun alias crazy rich.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir Penuhi Panggilan, KPK Geledah Apartemen Mardani H Maming

“Adanya perubahan tarif bagi kelompok kaya dari 30% menjadi 35%, diperkirakan dapat menambah penerimaan pajak kurang lebih sekitar Rp 2,5 triliun. Angka tersebut tentu bisa saja lebih besar,” tutur Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (11/1).

Bahkan Bawono memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari golongan tersebut berpotensi bertambah dengan syarat, wajib pajak yang masuk dalam golongan dikenakan tarif 35% maupun jumlah basis pajaknya masih bisa bertambah lagi.

Kemudian, di saat yang bersamaan pemerintah juga sedang memiliki agenda untuk mengoptimalisasi pajak high net worth individual (HNWI) atau orang kaya dan individu berpenghasilan tinggi, termasuk dari sisi administrasi dan kepatuhannya.

Baca Juga: Upaya Kemenkeu Mengerek Pajak Orang Super Tajir

Sebagai contoh, adanya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penggunaan manajemen risiko kepatuhan dengan digitalisasi data yang terintegrasi, dan lainnya, bisa mendorong kepatuhan pajak.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×