kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ciptakan Keadilan, Sri Mulyani Incar Pajak Para Crazy Rich


Minggu, 15 Januari 2023 / 15:00 WIB
Ciptakan Keadilan, Sri Mulyani Incar Pajak Para Crazy Rich
ILUSTRASI. Para crazy rich dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun akan membayar tarif pajak lebih mahal yakni 35% dari sebelumnya 30%


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan gencar melakukan ekstensifikasi perpajakan guna mendongkrak penerimaan pajak. Salah satunya dengan memburu pajak orang kaya alias para crazy rich.

Seperti yang diketahui, para crazy rich dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun tersebut membayar pajak dengan tarif 35% yang sebelumnya sebesar 30%.

Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, adanya lapisan tarif baru tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan. Misalnya, orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun bisa membayar pajak dengan kisaran Rp 1,75 miliar per tahun.

Baca Juga: Pemerintah Kantongi Rp 5,48 Triliun dari Pungutan PPN PMSE Tahun 2022

"Banyak netizen komentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Setuju dan betul banget. Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%," ujar Sri Mulyani dalam unggahan di instagram pribadinya @smindrawati, dikutip Minggu (15/1).

Belum lama ini, DJP dalam media sosial resminya melaporkan, sudah ada sekitar 1.119 wajib pajak super kaya alias crazy rich dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. DJP meyakini, pengenaan tarif PPh sebesar 35% tersebut akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.

DJP mengklaim, kenaikan tarif pajak superkaya tersebut bukanlah sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, namun jalan panjang yang dirintis DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas.

Baca Juga: Tak Hanya PPN, Ini Jenis Pajak yang Bisa Jadi Penyumbang Penerimaan Pajak Tahun 2023

"Tentu saja tujuan pemerintah Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan melalui peningkatan tarif pajak ini akan tercapai, jika semua elemen dalam masyarakat mendukung pelaksanaannya," tulis DJP di media sosialnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×