Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Indonesia akhirnya resmi menerapkan pajak minimum global. Penerapan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani mengatakan penerapan pajak minimum global sebesar 15% akan berdampak pada kebijakan perpajakan Indonesia. Termasuk skema tax holiday dan tax allowance yang selama ini menjadi insentif bagi investor.
"Tentunya ini akan berdampak. Kenapa? Karena selama ini banyak negara termasuk kita, kita kan memberikan tax allowance dan tax holiday. Dan itu juga akan berdampak pada tax holiday yang kita sudah berikan," ujar Rosan di Menara IDN HQ, Jakarta, Rabu (15/1).
Baca Juga: Tok! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15%
Rosan menjelaskan, pemerintah saat ini sedang mengkaji implikasi pajak minimum global terhadap kebijakan insentif fiskal yang telah berjalan. Kajian tersebut dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya.
Rosan mengungkapkan, pemerintah juga tengah mempertimbangkan pemberian insentif nonfiskal bagi investor potensial yang selama ini telah mendapatkan tax holiday dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
"Karena ini masih dalam kajian, dalam diskusi dari kita, apa yang kita lakukan, insentif apa yang kita berikan yang sifatnya non fiskal yang kita berikan kepada potential investor yang sebetulnya kita sudah berikan tax holiday selama ini," katanya.
Insentif ini diharapkan dapat mempertahankan daya tarik investasi di tengah perubahan kebijakan perpajakan global.
Baca Juga: Pajak Minimum 15% Resmi Berlaku, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak ke UMKM
Selanjutnya: Tok! Anindya Bakrie Sah Jadi Ketum Kadin 2024-2029
Menarik Dibaca: 4 Manfaat Olahraga saat Haid, Ampuh Atasi Gejala PMS lo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News