kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pajak kendaraan mewah untuk neraca perdagangan


Senin, 24 Maret 2014 / 08:00 WIB
Pajak kendaraan mewah untuk neraca perdagangan
ILUSTRASI. Cara download video Twitter di HP.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri mengatakan kenaikan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor di atas 2.500 cc dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan.

"Tujuan kita bukan masalah penerimaan, (padahal) pasti ada efek ke penerimaan, tapi untuk mengurangi konsumsi dari mobil-mobil yang tidak terlalu diperlukan," kata Chatib seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Sabtu (22/3/2014).

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat (21/3) lalu melalui akun twitternya menulis pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor naik dari 75 persen menjadi 125 persen.

Chatib mengungkapkan peraturan mengenai kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil mewah dari sebelumnya 75 persen menjadi 125 persen, segera diterbitkan atau paling lambat pada awal April.

Adapun tujuan kenaikan pajak ini adalah untuk mengurangi konsumsi kendaraan bermotor mewah, terutama produk impor serta memperbaiki kinerja neraca perdagangan dalam jangka panjang.

"Ini sudah beres, masih membutuhkan beberapa hari (pengesahan) di Kementerian Hukum dan HAM, semestinya tinggal menunggu keluar segera untuk pajak mobil mewah. Harus ada sikap, bahwa barang-barang seperti itu konsumsinya harus dikurangi, jadi lebih kepada posisi agar konsumsinya tidak terlalu besar," ujarnya.

Secara keseluruhan, lanjut Chatib, selain bertujuan untuk menekan impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM rata-rata menjadi 100 persen--125 persen juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek di dalam negeri. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×