Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas penerapan pajak karbon. Namun, perluasan pajak karbon itu menunggu nanti tahun 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, saat ini penerapan pajak karbon hanya untuk PLTU batubara saja.Untuk perluasan sektor akan dilihat dan disesuaikan dengan peta jalan pajak karbon yang saat ini sedang disusun.
“Ini juga harus di susun dan dikomunikasikan dan dikolaborasikan. Kolaborasi kami dan DPR juga sangat erat, disepakati bahwa perluasan sektor itu akan dilihat sekitar tahun 2025,” tutur Febrio dalam Konferensi APBN KITA, Selasa (22/2).
Baca Juga: Tahun Lalu, 10,37 Juta Ton Emisi Karbon Pembangkit Listrik Dipangkas
Asal tahu saja, pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon pada 1 April 2022 lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pungutan pajak baru ini dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Febrio mengaakan, peta jalan pajak karbon akan memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor perioritas dan memerhatikan pembangunan energi baru terbarukan sesuai dengan Nationally Determined Contributions (NDC), sasaran sektor perioritas dan memerhatikan pembangunan energi baru dan terbarukan.
Febrio bilang, penerapan pajak karbon juga akan diterapkan secara bertahap, sesuai dengan tahapan pencapaian NDC Indonesia. Pemerintah juga akan terus merancang PP terkait dengan peta jalan pajak karbon, dan sedang dilakukan pengkajian oleh Kemenkeu.
Selain itu akan juga dilakukan kondultasi publik, melibatkan kementerian/lembaga terkait, akademisi, LSM dan pihak terkait yang berpotensi terdampak kebijakan ini.
Baca Juga: Butuh Investasi US$ 8,58 Miliar di Tahap Awal untuk Mempensiunkan Dini PLTU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News