CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Pajak: Isu 8 WNI terkaya tak ber-NPWP salah


Kamis, 15 Desember 2016 / 18:17 WIB
Pajak: Isu 8 WNI terkaya tak ber-NPWP salah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak merespon beredarnya daftar nama konglomerat Indonesia yang diisukan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, kabar itu mencatut nama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Di kabar yang beredar, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa delapan orang terkaya Indonesia tidak memiliki NPWP. Hal itu disampaikan dalam pertemuan bersama 270 Wajib Pajak prominen, yaitu yang tergolong Wajib Pajak besar berdasarkan daftar orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015.

"Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik nama delapan orang yang tidak memiliki NPWP," ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN.

Ia menambahkan, sesuai Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang mengungkapkan segala sesuatu terkait Wajib Pajak dalam rangka pekerjaan.

"Dengan demikian, daftar nama yang beredar di media adalah tidak jelas sumbernya sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya," kata dia.

Menurut Hestu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara Indonesia dapat tidak memiliki NPWP karena beberapa hal. Salah satunya karena WNI yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan sehingga bukan merupakan subyek pajak dalam negeri.

"Walaupun demikian, Ditjen Pajak tetap melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki para WNI tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×