kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pajak harus digenjot, bukan pangkas anggaran


Rabu, 21 Mei 2014 / 18:51 WIB
Pajak harus digenjot, bukan pangkas anggaran
ILUSTRASI. Sederet Gejala Depresi yang Wajib Anda Ketahui


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmadi Noor Supit menilai, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2014 soal pemotongan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) baru sebatas ancang-ancang pemerintah.

Yang terpenting, menurut Ahmadi, usaha pemerintah adalah meningkatkan penerimaan.

"Dengan semangat merah putih, kemudian mungkin Ditjen Pajak sanggup (menambah penerimaan pajak)," ungkapnya di DPR, Rabu (21/5).

Ahmadi mengaku di rapat selanjutnya akan mengundang Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi untuk membahas penambahan pegawai pajak untuk memenuhi target penerimaan.

Poin pentingnya, Banggar menilai, langkah yang tepat mengatasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang melonjak sebesar Rp 75 triliun bukan dengan cara memotong belanja K/L.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebutkan, sulit untuk menggenjot penerimaan pajak mengingat terbatasnya personel pajak.

Kendati, ia mengaku sudah meminta tambahan 10.000 pegawai per tahun sejak 2 tahun lalu. Pun, jika pegawai ditambah tahun ini, dampaknya tak bisa langsung dirasakan.

Dus, pertumbuhan ekonomi yang menurun menjadi 5,2% dari target 6,0% juga sesuai dengan angka penerimaan pajak.

Fuad menilai, meski penerimaan pajak terhitung baik di kuartal I, namun optimisme harus dijaga agar realistis. "Jangan mendambakan penerimaan pajak, yang penting pengeluaran dipotong," tegasnya.

Seperti diketahui, penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2014 menurun direvisi menurun Rp 48 triliun, dari target sebelumnya Rp 1.280,4 triliun menjadi Rp 1.232,1 triliun. Rasio pajak juga ikut dipangkas menjadi 12,24%, dari angka sebelumnya 12,35%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×