kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ekonom: Belanja modal harusnya tidak dipangkas


Selasa, 20 Mei 2014 / 19:30 WIB
Ekonom: Belanja modal harusnya tidak dipangkas
ILUSTRASI. Pengungsi Rohingya duduk di perahu setelah melintasi perbatasan Bangladesh-Myanmar, di Shah Porir Dwip dekat Cox's Bazar, Bangladesh 9 November 2017. REUTERS/Navesh Chitrakar


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Demi menjaga defisit tidak lewat dari 2,5% dari PDB tahun ini, pemerintah memangkas anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 100 triliun.

Anggaran kementerian yang mengalami pemangkasan terbesar adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 22,746 triliun.

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai, anggaran belanja modal seharusnya tidak dipangkas pemerintah. Dengan dipotongnya anggaran PU sebesar Rp 22,75 triliun, berarti ada pemotongan belanja modal. Yang artinya, realisasi pembangunan infrastruktur akan merosot.

"Belanja modal adalah bagian dari manfaat APBN untuk ekonomi. Kalau belanja modal dikurangi maka tidak bisa membantu ekonomi," ujar Lana ketika dihubungi KONTAN, Selasa (20/5).

Seharusnya, belanja yang dipotong adalah belanja barang ataupun pegawai yang tidak ada sangkut pautnya dengan pertumbuhan ekonomi.

Senada dengan Lana, Kepala Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) A. Prasetyantoko menilai yang harusnya dipangkas adalah anggaran honor ataupun perjalanan dinas dalam belanja pegawai.

Alokasi belanja yang juga seharusnya dipangkas adalah belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM). "Namun, karena tahun ini adalah tahun politik, maka pemangkasan belanja subsidi tidak mungkin dilakukan," tandas Prasetyantoko.

Sebagai informasi, pemerintah melakukan pemangkasan anggaran belanja pada kementerian/lembaga (K/L)  dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2014 dengan total nilai mencapai Rp 100 triliun.

Pemangkasan anggaran ini tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2014. Total anggaran yang dihemat berdasarkan Inpres ini mencapai Rp 100 triliun, dari jumlah anggaran belanja K/L sebelumnya, yaitu Rp 637,841 triliun.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, alasan pemerintah memangkas anggaran belanja adalah untuk menjaga defisit anggaran tidak lewat dari 2,5%. Kalau tidak dilakukan pemangkasan maka defisit anggaran berpotensi melonjak lebih dari batas aman 2,5% dari PDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×