kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Bukan Tax Holiday, Kepastian Regulasi Masih Jadi Faktor Utama Dongkrak Investasi


Minggu, 03 November 2024 / 22:06 WIB
Bukan Tax Holiday, Kepastian Regulasi Masih Jadi Faktor Utama Dongkrak Investasi
ILUSTRASI. Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO Chandra Wahjudi mengatakan pemberian tax holiday bukan menjadi hal utama bagi investor.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur mengenai perpanjangan fasilitas tax holiday untuk industri pionir hingga Desember 2025. Meski begitu, tax holiday dinilai bukan menjadi faktor utama untuk mendongkrak investasi. 

Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO Chandra Wahjudi mengatakan pemberian tax holiday bukan menjadi hal utama bagi investor. Menurutnya kepastian hukum, regulasi atau aturan yang konsisten serta birokrasi yang lebih sederhana justru menjadi faktor utama untuk menarik lebih banyak investor.

"Termasuk pengurusan izin yang tidak berbelit akan jauh lebih menarik bagi investor," ungkap Chandra kepada Kontan, Minggu (3/11).

Baca Juga: Ada Pajak Minimum Global 15%, Pemberian Tax Holiday Jadi Kurang Menarik

Meski begitu pemberian tax holiday tentunya akan memberikan daya tarik bagi investor. Hal ini juga akan memberikan keuntungan seperti transfer teknologi dan nilai tambah lainnya bagi perekonomian nasional. 

Di sisi lain, penerapan pajak minimum global seharusnya memberikan keuntungan bagi negara negara berkembang termasuk Indonesia. Menurutnya penerapan aturan ini berpotensi meningkatkan biaya pajak bagi  perusahaan multinasional yang sebelumnya beroperasi di Indonesia dengan tarif lebih rendah. 

"Begitu juga dengan perusahaan nasional yang sudah beroperasi di suatu negara," ujarnya. 

Adapun, kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur mengenai perpanjangan fasilitas tax holiday untuk industri pionir hingga Desember 2025. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 8 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Pajak Minimum Global Berlaku pada 2025, Menteri Rosan Minta Investor Tak Perlu Risau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×