Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur mengenai perpanjangan fasilitas tax holiday untuk industri pionir hingga Desember 2025.
Beledi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 8 Oktober 2024 lalu.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan bahwa perpanjangan tersebut dikarenakan insentif tax holiday mampu menarik investasi.
Baca Juga: Tok! Sri Mulyani Resmi Perpanjang Insentif Tax Holiday Hingga Desember 2025
Hal ini terlihat proporsi investasi yang masuk dari pemberian insentif tax holiday sebesar 25% dari realisasi investasi.
"Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting. Proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk itu kurang lebih di atas 25%," ujar Rosan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Minggu (3/11).
Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2022, belanja perpajakan tax holiday untuk industri pionir memang menunjukkan tren peningkatan.
Baca Juga: Tax Holiday Diperpanjang, Kemenkeu Tambah Ketentuan Pajak Minimum Global
Misalnya saja pada tahun 2023 belanja perpajakan tax holiday untuk industri pionir mencapai Rp 6,3 triliun, meningkat lagi pada 2024 sebesar Rp 7,16 triliun dan 2025 sebesar Rp 8,01 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News