Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang mengatur perpajangan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) alias tax holiday.
Penerbitkan aturan ini dilakukan sebagai respons atas berakhirnya masa berlaku pengajuan fasilitas pajak pada 8 Oktober 2024 lalu, serta untuk mendukung sistem administrasi perpajakan yang baru.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan penerapan pajak minimum global yang berdampak pada kebijakan insentif pajak di Indonesia.
Melalui PMK ini, diatur juga perpanjangan jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan yang ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Baca Juga: Ada Tax Holiday, Pemerintah Akan Kehilangan Potensi PPh Badan Rp 8 Triliun pada 2025
Di sisi lain, terbitnya PMK ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim investasi sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak sehubungan dengan implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan.
Serta penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global.
PMK ini memuat penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Penyesuaian tersebut yaitu wajib pajak badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas pajak penghasilan badan berbasis penanaman modal.
Ttermasuk keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan berdasarkan peraturan pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.
Pada PMK ini, terdapat penambahan klausul pengaturan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global.
Penambahan klausul yakni wajib pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh Badan yang masih berlaku baik sebelum maupun sesudah berlakunya PMK69/2024 dan termasuk ke dalam ruang lingkup wajib pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca Juga: Permintaan Tax Holiday 50 Tahun, Pengamat Sebut Pemerintah Harus Tegas Tolak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengimbau agar seluruh wajib pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan dapat memedomani PMK ini.
“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Kamis (14/11).
Selanjutnya: Dalam Penerapan UU Tipikor, Jangan Sampai Melukai Keadilan
Menarik Dibaca: 2 Promo Hiburan 11.11 Wondr BNI Beli 1 Gratis 1 Tiket-Popcorn di CGV dan Cinepolis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News