CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pajak fiktif Banten & Jakarta capai Rp 1,46 T


Rabu, 22 April 2015 / 10:29 WIB
Pajak fiktif Banten & Jakarta capai Rp 1,46 T
ILUSTRASI. Tengok Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Jumat, 10 November 2023. KONTAN/Baihaki/29/12/2013


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SERANG. Strategi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengejar setoran melalui penegakan hukum terus berlanjut. Kini Ditjen Pajak menyasar penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau terkenal dengan sebutan faktur pajak fiktif di Provinsi Banten.

Dalam program ini, Ditjen Pajak telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus. Sebelumnya, Satgas penanganan faktur pajak fiktif sudah terbentuk untuk wilayah Jakarta pada Juni 2014. Ditjen Pajak mensinyalir, potensi penggunaan faktur pajak fiktif di Provinsi Banten cukup besar.

Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristianto menyatakan, sebanyak Rp 750 miliar nilai faktur pajak di Banten diduga fiktif. Umumnya dilakukan oleh badan usaha sektor manufaktur dan perdagangan, baik eksportir maupun importir. "Setelah ini kami segera panggil wajib pajak terkait untuk konfirmasi," kata Yuli tanpa merinci identitas wajib pajak, Selasa (21/4).

Angka dugaan penggunaan faktur pajak fiktif tersebut tergolong besar. Gambaran saja, dugaan faktur pajak fiktif di Jakarta mencapai Rp 934,21 miliar. Dari jumlah itu, sebesar 76,54% atau Rp 715,02 miliar telah terklarifikasi menggunakan faktur fiktif dan wajib pajak siap membayarnya.

Satgas faktur pajak fiktif di Jakarta mengklaim telah mengkonfirmasi kepada 499 wajib pajak. Dari jumlah itu, sebesar 80,76% atau 403 wajib pajak mengakui tindakannya.

Nah, untuk Banten nanti, Satgas akan bekerja cepat. Setelah dikonfirmasi, wajib pajak hanya mendapat waktu tiga bulan untuk membayarkan kerugian atas penggunaaan faktur pajak fiktif. "Tapi kami juga melihat kemampuan asetnya. Jika mereka tak punya aset cukup, akan kami tindak lanjuti dengan proses pidana," tambah Yuli.

Untuk proses pidana, Ditjen Pajak tak sendiri. Mereka sudah menggandeng aparat kepolisian dan kejaksaan untuk menangani hal tersebut.

Sejak akhir tahun 2014, Ditjen Pajak memang berkomitmen menegakkan hukum perpajakan. Mereka bahkan telah memidanakan beberapa tersangka yang tergabung dalam sindikat atau jaringan pengguna faktur pajak fiktif yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta Yustinus Prastowo mengapresiasi langkah tegas Ditjen Pajak dalam penegakan hukum. Kesadaran masyarakat Indonesia di perpajakan memang masih rendah. Bahkan, tak jarang masyarakat mencoba mengakali aturan pajak.

Sudah sewajarnya Ditjen Pajak bertindak tegas. Yustinus meyakini, penegakan hukum pajak akan membantu Ditjen Pajak mencapai target setoran di APBNP 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×