kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Pajak E-Commerce Mulai Juli 2026, Kemenkeu Pastikan Pedagang Tak Bayar Dua Kali


Rabu, 24 Juni 2026 / 18:41 WIB
Pajak E-Commerce Mulai Juli 2026, Kemenkeu Pastikan Pedagang Tak Bayar Dua Kali
ILUSTRASI. Platform jual beli barang bekas (KONTAN/Daniel Prabowo)


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 tidak akan menambah beban pajak bagi para pedagang online.

Pemerintah menegaskan mekanisme baru tersebut bukan merupakan jenis pajak baru maupun pemungutan ganda.

Perubahan yang dilakukan hanya pada sistem pemungutannya, dari sebelumnya dibayarkan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh platform marketplace.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Inge Diana Rismawati menjelaskan, tujuan kebijakan ini justru untuk memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Kemenkeu Pertimbangkan Pajak Tambahan untuk Barang E-Commerce Asal China

“Tidak ada pemotongan dobel. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, kamu enggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri,” kata Inge dalam Talk Show di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut Inge, besaran pajak yang dikenakan kepada pedagang tetap sama seperti sebelumnya.

Selama ini, pedagang yang berjualan melalui marketplace tetap memiliki kewajiban membayar pajak secara mandiri. Setelah aturan baru berlaku, pemungutan akan dilakukan oleh platform yang menjadi tempat mereka berjualan.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh transaksi usaha, baik yang dilakukan melalui marketplace, siaran langsung di media sosial, maupun saluran penjualan lainnya, tetap menjadi dasar perhitungan kewajiban pajak.

Kemenkeu menegaskan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar tetap dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%.

Ketentuan tersebut berlaku meskipun pedagang berjualan di lebih dari satu platform digital.

Baca Juga: Cashback Kopi hingga E-Commerce Masuk Data Coretax, Ini Kata Pengamat Pajak

Data transaksi dari berbagai marketplace nantinya akan terhubung dengan sistem DJP sehingga pemerintah dapat mengonsolidasikan informasi penjualan yang dilakukan oleh setiap pelaku usaha.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak dalam skema baru tersebut.

Menurutnya, platform hanya berperan sebagai pemungut pajak yang terhubung langsung dengan sistem DJP, sehingga perhitungan pajak atas setiap transaksi dapat dilakukan secara otomatis dan lebih tertata.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/06/24/181048126/pajak-e-commerce-mulai-1-juli-djp-tak-ada-pungutan-dobel?source=headline. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×