kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pajak digital bisa berlaku untuk semua e-commerce


Kamis, 17 September 2020 / 23:15 WIB
Pajak digital bisa berlaku untuk semua e-commerce
ILUSTRASI. Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Oktober 2020 akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produ


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menunjuk 12 perusahaan baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut adalah e-commerce Shopee dan JD.ID yang akan dikenakan PPN 10% atas produk digital.

Ditjen Pajak menjelaskan, Shopee dan JD.ID masuk dalam daftar tersebut dikarenakan ada penjualan produk digital oleh penjual dari luar negeri di dalam platformnya.

Sehingga tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan diterapkan ke e-commerce lainnya jika ke depan menerapkan skema yang sama.

Baca Juga: Pemungut pajak digital semakin banyak

“Dua perusahaan domestik seperti Shopee dan JD.ID sudah kita tunjuk. Yang lain juga bisa saja kita tunjuk nantinya bila memenuhi kriteria,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Hestu menjelaskan, kriteria umum yang ditetapkan adalah perusahaan e-commerce, baik luar negeri maupun dalam negeri, yang menjual produk digital asing minimal Rp 600 juta setahun atau diakses lebih dari 12 ribu kali oleh orang Indonesia dalam satu tahun. 

Hestu juga menegaskan bahwa produk digital yang dikenakan PPN hanya produk atau barang digital dari luar negeri yang dijual melalui platform e-commerce, bukan seluruh produk yang dijual dalam platform tersebut.

“Penunjukan Shopee dan JD.ID untuk memungut PPN atas produk digital asing yang dijual melalui platform tersebut. Jadi ini hanya untuk produk digital, bukan barang-barang berwujud, dan hanya yang dimiliki dan dijual oleh perusahaan digital luar negeri melalui Shopee," jelasnya.

Menurutnya, tujuan dari diterapkan aturan tersebut adalah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dalam negeri dengan pelaku dari luar negeri.

Jenis produk digital yang dimaksud pun sangat luas, mencakup film, musik, game, software komputer, aplikasi video, jasa iklan di medsos, pay TV, lisensi penyiaran, dan lainnya.

“Kami berusaha menjangkau seluruh pelaku usaha yang menjual produk digital dalam negeri dapat kita tunjuk sebagai pemungut PPN. Kita juga berharap, banyak pelaku e-commerce yang memenuhi kriteria di atas, segera memberitahukan diri ke Ditjen Pajak untuk ditetapkan sebagai pemungut PPN,” terang Hestu.

Adapun pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai PMSE dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Jumlah pemungut pajak digital makin banyak, begini potensinya menurut pengamat pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah.

“PMSE ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subyek pajak dalam maupun luar negeri,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×