Reporter: Venny Suryanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sampai 9 September 2020, sudah menunjuk 28 perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memungut, menyetor, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai transaksi barang serta jasa digital.
Ini artinya, ada tambahan 12 perusahaan lagi yang menyediakan layanan digital yang menjadi kepanjangan tangan Ditjen Pajak untuk memungut pajak digital. Sebelumnya sudah ada 16 perusahaan digital. "Kami telah menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual ke pelanggan Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Rabu (10/9).
Adapun 12 Perusahaan pemungut PPN Gelombang kali ini yaitu, Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, dan PT Shopee International Indonesia, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, dan PT Jingdong Indonesia Pertama.
Nantinya perusahaan ini akan menarik PPN sebesar 10% dari konsumen per 1 Oktober 2020. Hestu menjelaskan, secara teknis, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan yakni 10% dari harga sebelum pajak, serta harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai.
Baca Juga: Ini daftar 28 perusahaan digital yang resmi tarik PPN ke konsumen
Adanya tambahan perusahaan digital tersebut tentu sudah Ditjen Pajak pikirkan soal potensi yang bisa digali dari pajak digital. Namun Hestu belum menyebutkan berapa potensi penerimaan pajak dari pungutan PPN digital tersebut. "Potensi penerimaannya tentu kita buat estimasinya, tetapi target kita saat ini adalah mekanisme pemungutan PPN atas produk digital dari luar negeri ini berjalan dengan baik," katanya.
Yang jelas, pajak bakal semakin banyak menunjuk dan menyortir perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baik di luar negeri maupun dalam negeri.
Darussalam, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), menilai potensi pajak digital ke depannya makin besar. Malah dengan makin banyaknya perusahaan digital yang memungut pajak digital membuat target PPN 2020 sebesar Rp 507,5 triliun bisa tercapai.
Selanjutnya: Sebanyak 28 perusahaan digital tarik PPN, bagaimana potensi pajaknya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News