kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pajak digital bisa berlaku untuk semua e-commerce


Kamis, 17 September 2020 / 23:15 WIB
Pajak digital bisa berlaku untuk semua e-commerce
ILUSTRASI. Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Oktober 2020 akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produ


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Yudho Winarto

Jenis produk digital yang dimaksud pun sangat luas, mencakup film, musik, game, software komputer, aplikasi video, jasa iklan di medsos, pay TV, lisensi penyiaran, dan lainnya.

“Kami berusaha menjangkau seluruh pelaku usaha yang menjual produk digital dalam negeri dapat kita tunjuk sebagai pemungut PPN. Kita juga berharap, banyak pelaku e-commerce yang memenuhi kriteria di atas, segera memberitahukan diri ke Ditjen Pajak untuk ditetapkan sebagai pemungut PPN,” terang Hestu.

Adapun pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai PMSE dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Jumlah pemungut pajak digital makin banyak, begini potensinya menurut pengamat pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah.

“PMSE ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subyek pajak dalam maupun luar negeri,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×