Reporter: Venny Suryanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sampai dengan Selasa (8/9) telah menunjuk 28 perusahaan digital untuk memungut, menyetor, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai transaksi barang/jasa digital.
Menanggapi penunjukan ini, Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai potensi pajak digital ke depannya cukup besar. Sebab Indonesia dinilai memiliki pasar yang besar atas impor produk digital.
“Terkait dengan potensinya, saya rasa besar karena mengingat Indonesia memiliki pasar yang besar atas impor produk digital,” jelasnya kepada Kontan.co.id.
Bahkan, ia juga optimistis pemerintah akan memperbanyak dan menunjuk perusahaan-perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE.
Baca Juga: Sebanyak 28 perusahaan digital tarik PPN, bagaimana potensi pajaknya?
“Sebagai ilustrasi, di Australia saja sudah lebih dari 100 perusahaan yang bertindak sebagai pemungut PPN digital,” ujarnya.
Sebagai gambaran, target penerimaan PPN yang ditetapkan pemerintah tahun ini Rp 507,5 triliun.
“Untuk menjamin terpenuhinya target itu juga tentu perlu didukung oleh ketentuan teknis yang mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh,” tutupnya.
Adapun dalam RAPBN 2021, pemerintah menargetkan penerimaan PPN sebesar Rp 546,1 triliun. Target itu naik sekitar 7,6% dari outlook 2020.
Selanjutnya: Ini daftar 28 perusahaan digital yang resmi tarik PPN ke konsumen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News