kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pajak digital bisa berlaku untuk semua e-commerce


Kamis, 17 September 2020 / 23:15 WIB
Pajak digital bisa berlaku untuk semua e-commerce
ILUSTRASI. Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Oktober 2020 akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produ


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menunjuk 12 perusahaan baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut adalah e-commerce Shopee dan JD.ID yang akan dikenakan PPN 10% atas produk digital.

Ditjen Pajak menjelaskan, Shopee dan JD.ID masuk dalam daftar tersebut dikarenakan ada penjualan produk digital oleh penjual dari luar negeri di dalam platformnya.

Sehingga tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan diterapkan ke e-commerce lainnya jika ke depan menerapkan skema yang sama.

Baca Juga: Pemungut pajak digital semakin banyak

“Dua perusahaan domestik seperti Shopee dan JD.ID sudah kita tunjuk. Yang lain juga bisa saja kita tunjuk nantinya bila memenuhi kriteria,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Hestu menjelaskan, kriteria umum yang ditetapkan adalah perusahaan e-commerce, baik luar negeri maupun dalam negeri, yang menjual produk digital asing minimal Rp 600 juta setahun atau diakses lebih dari 12 ribu kali oleh orang Indonesia dalam satu tahun. 

Hestu juga menegaskan bahwa produk digital yang dikenakan PPN hanya produk atau barang digital dari luar negeri yang dijual melalui platform e-commerce, bukan seluruh produk yang dijual dalam platform tersebut.

“Penunjukan Shopee dan JD.ID untuk memungut PPN atas produk digital asing yang dijual melalui platform tersebut. Jadi ini hanya untuk produk digital, bukan barang-barang berwujud, dan hanya yang dimiliki dan dijual oleh perusahaan digital luar negeri melalui Shopee," jelasnya.

Menurutnya, tujuan dari diterapkan aturan tersebut adalah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dalam negeri dengan pelaku dari luar negeri.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×