Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan aturan pembelian Pertalite telah memasuki babak baru. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan (Dephublemmas) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Gogor Oko Nurharyoko mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang kelak akan merevisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak itu.
Saat ini, cikal bakal aturan anyar ini tengah dalam proses pembahasan Panitia Antar Kementerian yang dikoordinasi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“(Aturan pembelian Pertalite) tetap diupayakan dirilis Agustus,” ujar Gogor saat dihubungi Kontan.co.id (27/7).
Baca Juga: Menteri ESDM Paparkan Potensi Subsidi Energi Membengkak
Seperti diketahui, wacana pengendalian penyaluran Pertalite mengemuka menyusul konsumsi Pertalite yang melonjak pada tiga bulan pertama tahun 2022.
Asal tahu, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII pada April 2022 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran solar di Januari-Maret 2022 over quota 9,5%, sementara realisasi penyaluran Pertalite di Januari-Maret 2022 over quota 14%.
Konsumsi Pertalite yang melebihi kuota memunculkan dugaan pada sejumlah pihak akan adanya ‘migrasi’ dari BBM kadar oktan atau research octane (RON) 92 jenis Pertamax ke Pertalite. Maklumlah, belakangan selisih harga antar keduanya melebar seiring harga minyak dunia yang mendaki.
Sejumlah badan usaha, termasuk Pertamina, memang sempat memutuskan untuk menetapkan kenaikan harga pada produk BBM di kelas research octane (RON) 92. Catatan saja, BBM di kelas ini memang bukan merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) maupun Jenis BBM Tertentu (JBT)/BBM bersubsidi.
Kontan.co.id belum mendapat informasi seperti apa persisnya poin-poin aturan pengendalian Pertalite yang akan dimuat dalam aturan anyar. Namun, sebelumnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sempat melakukan kajian atas kemungkinan untuk melarang penyaluran Pertalite bagi mobil dengan kapasitas di atas 1.500 cc dan 2.000 cc, serta bagi motor di atas 250 cc.
Baca Juga: Sudah 220.000 Kendaraan Terdaftar, Ini Syarat & Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina
“Kemungkinan (mobil) yang di atas 1500 cc dan motor diatas 250 cc tidak bisa pakai Pertalite, tapi kita tunggu perpresnya ya biar pasti,” ujar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman saat dihubungi Kontan.co.id (26/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News