kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.438   199,00   1,20%
  • IDX 6.789   22,70   0,34%
  • KOMPAS100 980   1,85   0,19%
  • LQ45 761   -0,97   -0,13%
  • ISSI 216   0,90   0,42%
  • IDX30 395   -0,04   -0,01%
  • IDXHIDIV20 473   1,15   0,24%
  • IDX80 111   -0,12   -0,11%
  • IDXV30 115   -0,74   -0,64%
  • IDXQ30 130   0,24   0,19%

Orangtua Murid Melaporkan Penabur International School ke Polisi


Kamis, 11 Februari 2010 / 11:16 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani, Kun Wahyu Winasis | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sekolah swasta harus berhati-hati ketika beriklan untuk menarik murid. Salah-salah, mereka malah bisa disangka menipu. Ini yang terjadi dengan Sekolah Penabur International School (SPIS) Kelapa Gading. Tiga orangtua murid SPIS mengadukan pihak sekolah ke polisi dengan tuduhan penipuan.

Salah seorang orangtua murid, Hendrik Sudiaatmadja, menyatakan bahwa ia menuntut SPIS karena sekolah itu ternyata belum mendapat lisensi Cambridge dan izin sebagai sekolah internasional. Padahal, ketika mengedarkan brosur tahun 2008, SPIS mencantumkan logo Cambridge. Hendrik mengaku sudah membayar uang pangkal sebesar US$ 3.000 dan iuran bulanan US$ 300. Belum berjalan enam bulan, orangtua murid menemukan sejumlah keganjilan dalam modul pelajaran yang diterima anaknya. Banyak grammar yang salah di buku pelajaran.

Merasa curiga, Hendrik lantas mencari tahu status Cambridge yang dimiliki SPIS. Ternyata, menurut penjelasan Cambridge Indonesia, SPIS belum mendapat akreditasi Cambridge. Konfirmasi ke Cambridge Asia Pasific di Hongkong juga mendapat hasil yang sama, SPIS masih dalam penjajakan untuk mendapatkan lisensi Cambridge. Merasa tertipu, 18 orangtua siswa lain lantas bertemu dengan pengelola SPIS awal 2009. Dalam pertemuan itu, pihak sekolah mengakui kelalaiannya. Sejumlah orangtua meminta kembali biaya pendidikan dan menarik anak-anak mereka. Namun, SPIS menolak permintaan itu.

Bersama dua orangtua siswa lain, Hendrik melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, pada 6 Agustus 2009. Iran Sahril Siregar, kuasa hukum orangtua murid menjelaskan, SPIS telah melanggar UU Konsumen.

Kepala Sekolah Penabur International Minar Pakpahan mengatakan, yang terjadi saat ini antara orang tua dan pihak yayasan hanya kesalahpahaman. Meski belum memiliki lisensi, per Agustus 2009, BPK Penabur Gading secara resmi sudah terdaftar dalam Cambridge Internasional Examinations.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×