kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,04   -6,32   -0.68%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Opsi pendanaan lewat sovereign wealth fund masih dibahas di DPR


Rabu, 08 Juli 2020 / 17:04 WIB
Opsi pendanaan lewat sovereign wealth fund masih dibahas di DPR
ILUSTRASI. Pemerintah mencari opsi pendanaan proyek strategis nasional. Salah satunya lewat pembentukan Sovereign Wealth Fund.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mencari opsi pendanaan proyek strategis nasional (PSN). Salah satunya lewat pembentukan sovereign wealth fund (SWF). Namun, hingga saat ini SWF masih dalam pembahasan di DPR karena masuk dalam salah satu poin Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.

"Masih di RUU Cipta Kerja dalam Bab X," ujar Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (8/7).

Pengaturan SWF masuk dalam RUU Cipta Kerja Bab X mengenai investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional. Selain oleh Menteri Keuangan selaku bendahara negara, investasi pemerintah pusat juga dilakukan oleh lembaga yang bersifat sui generis dan diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi.

Baca Juga: Kemenaker: Ada kebutuhan 5,68 juta tenaga kerja dalam proyek strategis nasional

Dalam calon beleid itu disebutkan, Menteri Keuangan memiliki sejumlah kewenangan dalam investasi pemerintah pusat. Antara lain melakukan penempatan dana dalam bentuk instrumen keuangan.

Selain itu Menkeu juga berwenang melakukan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan entitas dana perwakilan (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, serta menatausahakan aset yang dimiliki.

Pada pasal 148 ayat 1 dalam melaksanakan investasi, pemerintah membentuk lembaga untuk mengelola investasi pemerintah pusat. Pada ayat 2 dijelaskan lembaga merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah pusat.

Menteri Keuangan akan bertindak sebagai ketua sekaligus anggota dewan pengarah lembaga pengelola investasi tersebut. Sedangkan anggota lainnya adalah menteri BUMN.

Selain itu ada pula dewan komisioner lembaga pengelola investasi. Minimal diisi oleh 5 orang dimana 3 orang berasal dari kalangan profesional, 1 orang pejabat eselon 1 Kemenkeu, 1 orang pejabat eselon 1 Kementerian BUMN.

Lembaga tersebut berdasarkan RUU Cipta Kerja tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan dalam kondisi insolven. Lembaga tersebut juga tidak bisa diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur pengelolaan keuangan negara/kekayaan negara/BUMN.

Asal tahu saja, SWF menjadi salah satu solusi dalam pendanaan PSN tol Trans Sumatra. Pada rapat sebelumnya di Istana Presiden, tol tersebut membutuhkan dana hingga Rp 387 triliun.

Baca Juga: Jokowi minta terobosan pendanaan tol Trans Sumatra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×