Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindak barang kena cukai ilegal dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 108.936.000 negara dan potensi kerugian sebesar Rp 48.594.000.
Bea Cukai melalui Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) melakukan operasi pasar di tiga wilayah yang berbeda, yakni di Tanjung Balai Karimun, Gresik, dan Indramayu.
Operasi Pasar kali ini menargetkan pengawasan terhadap peredaran hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa liquid vape, rokok serta minuman keras ilegal.
Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jakarta berikan izin kawasan berikat ke dua perusahaan ini
Dari hasil penindakan, Bea Cukai berhasil mengamankan 1.071 botol MMEA tanpa pita cukai dan 63 keping pita cukai bekas, 222 botol liquid vape, dan 106.800 batang rokok ilegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai.
Dalam Operasi Pasar ini juga, Tim P2 melakukan sosialisasi terhadap para penjual agar selalu menjual produk-produk yang sudah dilekati pita cukai.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat mengatakan, operasi pasar ini menargetkan penurunan peredaran rokok ilegal secara nasional.
“Dengan dilaksanakannya operasi pasar secara berkelanjutan, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan, kesadaran serta edukasi bagi para penjual dan juga masyarakat Indonesia tentang produk yang dilekati pita cukai. Tujuannya tidak lain untuk menekan peredaran produk ilegal yang nantinya dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai,” ujar Syarif dalam keterangan resminya, Selasa (11/2).
Baca Juga: Bea Cukai amankan truk dan bangunan berisi ratusan ribu rokok ilegal
Syarif menambahkan dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya melakukan operasi pasar dan penindakan di berbagai daerah guna menekan peredaran produk ilegal atau tanpa pita cukai di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News