kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Operasi di 3 wilayah, Bea Cukai tekan kerugian negara Rp 48,5 juta dari HPTL ilegal


Selasa, 11 Februari 2020 / 20:22 WIB
Operasi di 3 wilayah, Bea Cukai tekan kerugian negara Rp 48,5 juta dari HPTL ilegal
ILUSTRASI. Petugas Bea Cukai mengidentifikasi Pita Cukai Rokok 2020


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindak barang kena cukai ilegal dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 108.936.000 negara dan potensi kerugian sebesar Rp 48.594.000.

Bea Cukai melalui Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) melakukan operasi pasar di tiga wilayah yang berbeda, yakni di Tanjung Balai Karimun, Gresik, dan Indramayu.

Operasi Pasar kali ini menargetkan pengawasan terhadap peredaran hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa liquid vape, rokok serta minuman keras ilegal.

Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jakarta berikan izin kawasan berikat ke dua perusahaan ini

Dari hasil penindakan, Bea Cukai berhasil mengamankan 1.071 botol MMEA tanpa pita cukai dan 63 keping pita cukai bekas, 222 botol liquid vape, dan 106.800 batang rokok ilegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai.

Dalam Operasi Pasar ini juga, Tim P2 melakukan sosialisasi terhadap para penjual agar selalu menjual produk-produk yang sudah dilekati pita cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat mengatakan, operasi pasar ini menargetkan penurunan peredaran rokok ilegal secara nasional.

“Dengan dilaksanakannya operasi pasar secara berkelanjutan, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan, kesadaran serta edukasi bagi para penjual dan juga masyarakat Indonesia tentang produk yang dilekati pita cukai. Tujuannya tidak lain untuk menekan peredaran produk ilegal yang nantinya dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai,” ujar Syarif dalam keterangan resminya, Selasa (11/2).

Baca Juga: Bea Cukai amankan truk dan bangunan berisi ratusan ribu rokok ilegal

Syarif menambahkan dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya melakukan operasi pasar dan penindakan di berbagai daerah guna menekan peredaran produk ilegal atau tanpa pita cukai di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×