kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kanwil Bea Cukai Jakarta berikan izin kawasan berikat ke dua perusahaan ini


Senin, 10 Februari 2020 / 20:37 WIB
Kanwil Bea Cukai Jakarta berikan izin kawasan berikat ke dua perusahaan ini


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mewujudkan fungsi trade facilitator dan industrial assistance, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, serta tanpa biaya.

Salah satunya melalui pemberian izin pengusaha merangkap penyelenggara di Kawasan berikat (PDKB) kepada PT Top Sky Multi Industries pada hari Kamis (30/1) dan PT Asiapalm Oleo Jaya pada hari Selasa, (4/2) di Aula Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.

Kawasan Berikat merupakan salah satu fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai kepada para perusahaan guna mendorong investasi dan peningkatan ekonomi negara. PT Top Sky Multi Industries merupakan perusahaan yang bergerak di bidang bahan baku pembuatan sabun yaitu Soap Noodle.

Bahan Baku sabun ini nantinya selain dijual di dalam negeri juga akan dipasarkan di beberapa negara di Asia Tenggara lainnya. Sedangkan PT Asiapalm Oleo Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Kimia, yang menghasilkan beberapa jenis produk seperti Distill Glyceryn, Monostearate, Monoglyceride, Calcium Stearate, dan sebagainya.

Baca Juga: Bea Cukai amankan truk dan bangunan berisi ratusan ribu rokok ilegal

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah mengatakan, kedua perusahaan ini nantinya akan mendapatkan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Saya berpesan agar fasilitas yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan baik, karena lewat pemberian fasilitas maka Bea Cukai juga turut melakukan investasi kepada perusahaan tersebut,” ungkap Decy dalam keterangan resminya, Senin (10/2).

Decy menambahkan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui pemberian fasilitas serta asistensi terpadu, guna memberikan kemudahan dan manfaat bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan bisnis di dalam negeri.

Diharapkan dengan adanya pemberian fasilitas Kawasan Berikat ini, dapat memperlancar proses bisnis perusahaan, memberikan peluang kerja bagi masyarakat, serta tentunya menyumbang pemasukan ekonomi negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×