kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Ongkos Angkutan Umum Hanya Terpangkas 2,24%


Kamis, 15 Januari 2009 / 09:55 WIB


Sumber: Kontan |

JAKARTA. Inilah muara dari perhitungan tarif angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP). Departemen Perhubungan (Dephub) akhirnya memangkas tarif AKAP kelas ekonomi berbahan bakar Solar sebesar 7,46%.

Tapi jangan senang dulu. Angka ini ternyata merupakan akumulasi dari penurunan tarif AKAP sejak 18 Desember 2008 sebesar 5,22%. Kala itu, Dephub memotong tarif AKAP setelah pemerintah resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Solar masing-masing Rp 500 per liter.

Alhasil, untuk tahap kedua ini, pemerintah sebenarnya hanya memangkas tarif sebesar 2,24%."Ini kumulatif dengan penurunan yang lalu," tulis Soerojo Ali Moeso, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan lewat pesan singkat kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (14/1). Angka ini tentu sangat jauh dibandingkan janji pemerintah sebelumnya yaitu pemotongan sebesar 10%.

Kendati begitu, angka tersebut sama persis dengan perhitungan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). "Bahan bakar hanya menyumbang 7% dari total biaya pokok," cetus Rudi T.H. Miharja, Kepala Bidang Prasarana dan Angkutan Organda. Adapun, 93% sisanya adalah kebutuhan lain seperti onderdil.

Toh, proses mendapatkan tarif baru ini bukanlah perkara mudah. Selasa (13/1) malam lalu, Organda bersama pejabat Dephub menggelar sebuah rapat penting.

Dalam rapat yang berlangsung hingga tengah malam itu terungkap, Organda sebenarnya enggan tarif AKAP turun lagi. Sebaliknya, pemerintah ngotot ingin menurunkannya. Yang seru, pemangkasan tarif sebesar 7,46% itu ternyata juga diembel-embeli sebuah catatan, yaitu, harga barang-barang lain tidak berubah.

Penolakan Organda atas penurunan tarif ini memang cukup beralasan. Menurut Rudi, tarif sekarang sudah 20% di bawah tarif wajar sesuai biaya pokok angkutan.

Makanya, agar tak merugi pengusaha angkutan biasanya mengurangi biaya lain. "Jangan heran kalau mereka kurang memperhatikan unsur keselamatan," keluh Rudi.

Kendati begitu, Rudi mengaku pasrah dengan keputusan pemerintah. Tapi, ia tetap berharap pemerintah segera merealisasikan berbagai insentif untuk industri otomotif.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, penurunan tarif AKAP memang sudah laik dilakukan. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga harus memperhatikan nasib pengusaha angkutan.

Alasannya, jumlah penumpang bus ekonomi saat ini tak sebanding dengan para pemain yang kian menjamur. "Kalau tidak diperhatikan, keselamatan penumpang bakal dipertaruhkan, " tegasnya.

Tulus bilang, pengusaha AKAP kini tak banyak yang memakai onderdil kelas satu. Maklum, mereka mesti berhemat buat menutup biaya lain.

Di luar tarif AKAP, sebenarnya masih ada masalah lain yang mengganjal yaitu tarif angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP). Tapi, penentuan tarif AKDP adalah wewenang Organda dan pemerintah daerah.

Tapi, sebagai bocoran, dalam rapat Selasa malam itu terungkap, Organda dan Dephub menghitung, tarif angkutan umum berbahan bakar Premium ini bisa dipangkas hingga 10%. Sayangnya, Rudi dan Soerojo enggan berbagi apakah tarif itu merupakan akumulasi dari penurunan sebelumnya atau bukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×