kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Omzet WP UKM yang disetor Agustus otomatis kena tarif 0,5%


Selasa, 31 Juli 2018 / 17:15 WIB
Omzet WP UKM yang disetor Agustus otomatis kena tarif 0,5%
ILUSTRASI. Pajak UMKM


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi wajib pajak (WP) UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Ketentuan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2018.

Catatannya, WP UKM yang selama ini sudah membayar 1% berdasarkan PP 46/2013 tetap membayar 1% atas omzet sampai dengan bulan Juni 2018 yang disetor pada bulan Juli.

“Sementara, untuk omzet bulan Juli 2018 yang disetor pada bulan Agustus 2018, akan otomatis bayarnya menjadi 0,5%,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Selasa (31/7).

Ia melanjutkan, usai membuat PP ini, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah merumuskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini akan mengatur lebih teknis terkait PP ini.

“Aturan turunan belum selesai, PMK-nya sedang difinalisasi, tapi kondisi tersebut bisa langsung jalan saja tanpa menunggu PMK,” ujarnya.

Nantinya, Hestu mengatakan, PMK ini akan mengatur dua hal, yakni Surat Pemberitahuan kalau WP UKM memilih pembukuan dan Surat Keterangan kalau UKM bertransaksi dengan pemotong pajak seperti Bendaharawan Pemerintah.

Dalam PP 23 disebutkan pada Pasal 9 bahwa untuk dikenai PPh final dengan tarif ini harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dirjen Pajak nantinya menerbitkan surat keterangan bahwa WP bersangkutan dikenai PPh berdasarkan PP ini berdasarkan permohonan WP.

Adapun, pada pasal 8 juga disebutkan bahwa PPh terutang dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh WP atau dipotong/dipungut oleh Pemotong/Pemungut Pajak dalam hal WP melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak itu.

Pemotongan atau pemungutan PPh terutang itu wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan WP yang dikenai PPh final berdasarkan PP ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×