kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak siapkan langkah jaga penerimaan pajak


Senin, 02 Juli 2018 / 08:30 WIB
Ditjen Pajak siapkan langkah jaga penerimaan pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan sejumlah langkah agar penerimaan pajak sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak menurun tahun ini. Kekhawatiran turunnya penerimaan pajak UMKM terjadi seiring dengan dipangkasnya tarif PPh final UMKM dari 1% menjadi 0,5%.

Direktur Pelayanan Penyuludan (P2) Humas Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, salah satu strateginya adalah sosialisasi. Kami sudah siapkan skema-skema sosialisasinya dengan Pemerintah Daerah (Pemda), dengan asosiasi, perbankan, mereka juga sosialisasi terhadap UMKM binaannya, katanya, akhir pekan lalu.

Dengan sosialisasi, diharapkan insentif pajak UMKM akan membuat makin banyak pelaku usaha UMKM yang membayar pajak. Dengan begitu maka pembayaran pajak dari WP UMKM akan naik sesuai dengan trennya dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, pada tahun 2013 jumlah WP UMKM yang membayar PPh Final sebanyak 220.000 wajib pajak. Dari jumlah itu penerimaan pajak terkumpul sebanyak Rp 428 miliar. Sedangkan pada tahun 2014, sebanyak 532.000 WP UMKM membayar pajak sebesar Rp 2,2 triliun. Pada 2015, WP UMKM yang membayar pajak sebanyak 780.000 WP dengan setorannya Rp 3,5 trilun.

Lalu tahun 2017, jumlah pembayar pajak UMKM kurang lebih 1,5 juta dengan total Rp 5,8 trilun. Jumlah itu naik dari tahun 2016 dengan jumlah pembayar 1,45 juta WP UMKM senilai Rp 4,3 triliun.

Hestu yakin dengan penurunan tarif PPh final, maka pelaku UMKM lebih tertarik untuk membayar pajak. Apalagi selama ini, pengusaha UMKM tidak diwajibkan membayar pajak apabila penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sebelumnya Dirjen Pajak Robert Pakpahan memperkirakan, insentif PPh final UMKM akan membuat penerimaan pajak berkurang Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun tahun ini. Karena tarifnya turun, akan berkurang jumlah penerimaannya, kurang lebih Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun di 2018," ujarnya.

Meski bisa mengurangi penerimaan pajak tahun ini, penurunan tarif tidak akan berdampak negatif jangka menengah panjang. Sebab, diprediksi WP UMKM telah mulai menyesuaikan tarif tersebut. "Tujuan ini adalah mengurangi beban pajak pelaku UKM," ujarnya

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga menilai, dalam jangka pendek kebijakan itu akan menurunkan pembayaran pajak UMKM. Atau setidaknya terjadi stagnasi, karena bulan Juli 2018, setoran sudah memakai tarif baru. "Perlu sosialisasi supaya ada penambahan jumlah WP yang signifikan," katanya.

Dia melihat, pertumbuhan penerimaan pajak dari insentif ini juga baru akan terlihat tahun depan. Di tahun 2019, setelah pemerintahan baru, kata Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×