kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tarif turun jadi 0,5%, tren pembayaran pajak UKM diperkirakan makin naik


Rabu, 27 Juni 2018 / 19:35 WIB
Tarif turun jadi 0,5%, tren pembayaran pajak UKM diperkirakan makin naik
ILUSTRASI. Hestu Yoga Saksama


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi wajib pajak (WP) UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%.

Dengan adanya insentif tersebut, Ditjen Pajak memperkirakan, pembayaran pajak dari WP UKM akan naik. Sebab, dari tahun ke tahun, trennya terus naik.

“Kami sangat optimistis dan kami sudah siapkan skema-skema sosialisasiya dengan Pemda, dengan asosiasi, perbankan, mereka juga sosialisasi terhadap UKM-UKM binaannya,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (27/6).

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, pada 2013, jumlah WP UKM yang membayar PPh Final sebanyak 220 ribu. Pembayarannya terkumpul sebanyak Rp 428 miliar.

Angka ini kembali naik pada 2014 dengan 532 ribu WP UKM membayar pajak sebesar Rp 2,2 triliun. Pada 2015, WP UKM yang membayar pajak sebanyak 780 yang setorannya sebesar Rp 3,5 triliun.

“Untuk tahun 2017, jumlah pembayar UKM kurang lebih 1,5 juta dengan total pembayaran Rp 5,8 triliun. Meningkat dari tahun 2016 dengan jumlah pembayar 1,45 juta WP senilai Rp 4,3 triliun,” jelasnya.

Menurut Hestu, dengan tarif yang turun ini, diharapkan pengusaha mikro (UMKM) juga lebih tertarik untuk membayar pajak. Sebab, selama ini pengusaha UMKM tidak diwajibkan membayar pajak apabila penghasilannya di bawah PTKP.

“Kami dorong pula yang mikro (di bawah PTKP) kalau mau bayar 0,5% juga. Kalau mau bayar silakan, kami tidak memaksa, tetapi kalau di atas PTKP sudah harus bayar,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memperkirakan, penerimaan pajak bisa berkurang Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun pada tahun ini yang mulai akan terasa pada semester II-2018.

“Karena tarifnya turun, itu akan berkurang jumlah (penerimaan)nya kurang lebih Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun di 2018," ujar Robert.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×