Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi wajib pajak (WP) UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%.
Direktur Eksekutif Center Indonesia of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah tidak bisa hanya menurunkan tarif saja, tetapi juga membina WP UKM. Sebab, dalam PP itu ada kewajiban pembukuan yang harus dijalani oleh WP tersebut nantinya.
“Kan tarif turun, tax base-nya banyak. Lalu, bisa dibuat insentif buat UKM yang sudah masuk dan sudah buat pembukuan, dia bisa dapat akses lebih baik ke bank. Pemerintah harus dorong itu,” kata Yustinus di Jakarta, Rabu (27/6).
Kedua, ia mengatakan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) juga perlu membuat standar pembukuan bagi UKM dengan adanya aturan baru ini. Sebab, bila standarnya rumit, pengusaha UKM akan kesulitan.
Meski begitu, ia menyatakan bahwa saat ini sudah terdapat aplikasi-aplikasi yang memungkinkan WP UKM untuk membuat pembukuan tanpa harus repot dan membayar. “Ditjen Pajak bisa membuat sosialisasi atas adanya aplikasi-aplikasi ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Yustinus mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM serta Pemda harus bergerak lebih dengan adanya PP ini, yakni dengan membantu UKM melakukan pembukuan dan membuka lebih lebar akses permodalan dan ekspor.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut, otoritas pajak berencana pula untuk mempermudah pembukuan. Salah satunya dengan membuat aplikasi.
"Kami akan coba pola-polanya. Sebenarnya sekarang pun sudah ada aplikasi untuk pencatatan, nah itu silakan dimanfaatkan. Nanti ke depannya, aplikasi untuk pembukuan," kata Hestu di lokasi yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News