Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera mengubah peraturan perundang-undangan yang tak lagi relevan dan menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia. Seluruh undang-undang lama tersebut akan digantikan dengan rancangan undang-undang (RUU) berkonsep omnibus law yang ditargetkan rampung satu bulan ke depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perbaikan iklim investasi menjadi fokus utama Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini. Termasuk mengidentifikasi peraturan perundang-undangan, yang dianggap memberatkan investasi.
“Jumlahnya sampai sekitar 70 Undang-Undang (UU). Banyak peraturan perundang-undangan kita yang diproduksi pada 1980-1990-an atau bahkan dari zaman penjajah Belanda yang belum sepenuhnya di-update atau bahkan dihapus harusnya,” tutur dia, Kamis (12/9).
Baca Juga: Sri Mulyani: Kicauan Trump memengaruhi sentimen, harapan, dan dan proyeksi ekonomi
Senada, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, ada sebanyak 72 UU yang akan digantikan dengan rancangan omnibus law. Sesuai instruksi Jokowi, proses revisi UU ini harus rampung dalam satu bulan ke depan sejak rapat terbatas soal percepatan investasi di Istana Presiden, Rabu (11/9) lalu.
“Sekarang sedang dikerjakan oleh kantor Setkab dan kantor Kemenko. Dalam satu bulan (harus selesai),” tutur Luhut pada kesempatan yang sama.
Sayangnya, Luhut tak memberi gambaran peraturan perundang-undangan seperti apa saja yang akan digantikan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil kajian terhadap faktor-faktor penghambat investasi di Indonesia selama ini.
Baca Juga: Ini lima keluhan yang sering disampaikan investor berdasarkan catatan BKPM
“Banyak sekali yang akan diubah. Pokoknya kita sudah buat matriks dan ternyata kita (Indonesia) se-Asean yang paling rumit untuk orang investasi karena ada aturan-aturan perizinan,” lanjut Luhut.
Dengan memperbarui peraturan perundang-undangan jadul tersebut, Luhut berharap para investor tak lagi kabur ke negara-negara lain dan mempertimbangkan Indonesia sebagai tujuan investasi yang potensial.
Adapun upaya merevisi UU penghambat investasi ini sejalan dengan rekomendasi Bank Dunia dalam presentasinya kepada Presiden Jokowi belum lama ini. Dalam paparan presentasi yang diterima Kontan, salah satu saran Bank Dunia untuk meningkatkan kepastian berinvestasi di Indonesia ialah dengan memeriksa semua peraturan dan hukum, dibantu oleh tim atau badan pengawas pengaturan di bawah wewenang presiden.
Baca Juga: Sanksi Berat Menanti Pelaku Kejahatan Korporasi
Evaluasi terhadap peraturan dan hukum, menurut Bank Dunia, harus mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, biaya dan manfaat (cost and benefit) bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah. Kedua, konsistensi dengan kebijakan pemerintah. Ketiga, telah melalui uji konsultasi publik secara terbuka dan seimbang.
Bank Dunia memandang, evaluasi peraturan dan hukum paling baik dimulai dari regulasi terkait investasi dan ekspor.
“Menghapus kontradiksi, inkonsistensi, dan peluang untuk diskresi dalam undang-undang utama yang terkait dengan pendaftaran dan perizinan bisnis,” seperti ditulis Bank Dunia. Setelah itu, baru pemerintah bisa beranjak kepada aturan-aturan di dalam domain lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News