kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Omnibus law mudahkan UMKM dirikan PT, seberapa efektif?


Jumat, 14 Februari 2020 / 20:17 WIB
Omnibus law mudahkan UMKM dirikan PT, seberapa efektif?
ILUSTRASI. Pekerja menggoreng kerupuk di Pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Senin (3/2). Omnibus Law Cipta Kerja mempermudah syarat dan proses pendirian perseroan terbatas (PT) bagi UMKM. KONTAN/Baihaki


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

Kedua, pengusaha mikro juga enggan naik kelas dan menjadi badan usaha legal dan formal lantaran takut dengan perpajakan. Nining menjelaskan, banyak pengusaha UMKM saat ini menghindar dari radar pajak dan masih menganggap pajak sebagai momok yang menakutkan. 

“Untuk itu pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan kemudahan agar UMKM mau menjadi formal dan legal. Persoalan ini memang tipikal di negara berkembang, bukan di Indonesia saja,” lanjut Nining. 

Baca Juga: Omnibus law dinilai memberi angin segar bagi pelaku usaha sektor minerba

Kendati begitu, Nining memandang ketentuan pembentukan PT bagi UMKM itu bukan berarti mewajibkan pengusaha untuk mendirikan perseroan. 

“Belum tentu juga dengan kemudahan-kemudahan ini pengusaha mau (mendirikan PT). Tapi setidaknya, kemudahan itu ada karena memang sudah seharusnya mudah,” tandas dia. 

Sebelumnya, Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi juga menegaskan bahwa pemerintah bukan mewajibkan seluruh UMK untuk menjadi perseroan terbatas. Segala kemudahan dan fasilitas tersedia sebagai pilihan bagi UMK yang memutuskan untuk membentuk badan usaha PT.  

“Kalau pengusaha tetap mau usaha perorangan, tidak masalah juga, tinggal daftar di OSS saja, Tapi kalau berbadan hukum kan sudah pasti dapat fasilitas, dan bisa lebih kredibel untuk melakukan ekspor produk ke luar negeri,” sambung Elen. 

Baca Juga: Apkasi berharap penyusunan RUU cipta kerja melibatkan semua pihak terkait

Adapun, data yang dihimpun UKM Centre FEUI menunjukkan bahwa hingga 2018 lalu jumlah UMKM mencapai 64,18 juta unit. Sebanyak 98,69% merupakan usaha level mikro dengan rata-rata omset Rp 83,7 juta per tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×