kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Omnibus law dikhawatirkan dapat mengancam HAM dan lingkungan


Selasa, 21 Januari 2020 / 11:32 WIB
Omnibus law dikhawatirkan dapat mengancam HAM dan lingkungan
ILUSTRASI. Suasana aktivitas penambangan pasir di Desa Tugumukti, Cisarua, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (18/5).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nur Sholikin menilai omnibus law yang digadang-gadang pemerintah dapat mempercepat proses investasi justru berpotensi mengancam Hak Asasi Manusia (HAM) dan kelestarian lingkungan.

Ia mengakui bahwa omnibus law dapat memangkas sejumlah peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah (perda) yang tumpang tindih, sehingga mampu mempercepat investasi dan membuka banyak lapangan kerja.

Baca Juga: RUU Omnibus Law; Penentuan Upah Berdasar Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Namun, PSHK mengkhawatirkan ada banyak prosedur wajib terkait kajian publik dan lingkungan yang juga ikut terpangkas prosesnya dengan adanya omnibus law.

"Baik DPR maupun Pemerintah mempromosikan karakteristik omnibus law yang proses pembentukannya cenderung singkat serta mampu membatalkan atau mengubah banyak peraturan sekaligus," kata Solikhin melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1/2020).

"Padahal, keunggulan dari sisi prosedural tersebut justru dapat menimbulkan kerugian di sisi lain, seperti adanya potensi penghapusan ketentuan perundang-undangan yang selama ini melindungi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup," ujar dia.

Baca Juga: Faisal Basri: Investasi turun, biang keladinya adalah pemerintah sendiri

Selain itu, ia menyayangkan pemerintah dan DPR yang kurang melibatkan publik dalam menyusun omnibus law tersebut. Menurut dia, hal tersebut tidak cukup hanya dikaji oleh pemerintah dan DPR, sebab omnibus law akan memunculkan dampak yang luas bagi masyarakat.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×