Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sebelumnya pada pasal 18 UU Pers, sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Dalam Omnibus Law, sanksi denda naik menjadi paling banyak Rp 2 miliar.
Namun di sisi lain, pemerintah juga memperberat sanksi terhadap perusahaan pers yang melanggar kewajiban sesuai pasal 5 UU Pers, yaitu kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, serta kewajiban melayani hak jawab.
Sanksi juga berlaku untuk perusahaan iklan yang telah diatur dilarang memuat iklan tertentu seperti pada pasal 13 UU Pers.
Baca Juga: Pesangon pekerja terancam hilang, KSPI tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Omnibus Law mengatur, perusahaan pers yang melanggar kewajiban dan ketentuan tersebut dipidana dengan denda paling banyak Rp 2 miliar, naik dari aturan sebelumnya paling banyak Rp 500 juta.
Sementara, perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat 2 serta pasal 12 UU Pers nantinya hanya akan dikenakan sanksi administratif. Sebelumnya, pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dikenakan sanksi pidana denda maksimal Rp 100 juta.
Ketentuan pasal 9 ayat 2 tersebut mengharuskan setiap perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia, sedangkan pasal 12 UU Pers mewajibkan perusahaan pers mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, termasuk nama dan alamat percetakan untuk perusahaan penerbitan pers.
Adapun, ketentuan mengenai jenis, besaran, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News