Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah daftar warga negara asing (WNA) dari tiga negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Hal itu berkaitan dengan perkembangan kasus Covid-19 varian omicron.
Sebelumnya Indonesia telah menutup pintu masuk dari 11 negara yang terdeteksi sebagai pusat penularan Covid-19 varian omicron.
"Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah akan melakukan penambahan negara yakni Inggris Raya, Norwegia, dan Denmark. Serta menghapus Hongkong dalam daftar tersebut. Ini mempertimbangkan penyebaran kasus omicron yang cepat di 3 negara," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/12).
Indonesia melarang masuknya warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara-negara tersebut. Sedangkan untuk warga negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk melakukan karantina selama 14 hari.
Baca Juga: RS Wisma Atlet di-Lockdown Gara-gara Omicron, Status PPKM Dipertimbangkan
Luhut bilang, pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus Covid-19 diberbagai negara. Penambahan jumlah negara yang dilarang memungkinkan untuk ditambah dengan evaluasi tiap minggu.
Selain itu, pemerintah pun menyiapkan infrastruktur dalam penanganan Covid-19. Luhut mengatakan, Indonesia siap bila nantinya terjadi lonjakan kasus Covid-19 berdasarkan pengalaman varian delta sebelumnya.
"Kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli tahun ini," ungkap Luhut.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali itu menyebut, dari penelitian awal, varian omicron ini menyebar lebih cepat. Namun, memiliki tingkat keparahan yang lebih rendah.
Meski begitu, masih terdapat potensi terjadi lonjakan yang akan membebani fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan penambahan masa karantina bila kasus melonjak.
"Sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian omicron ini semakin luas," kata Luhut.
Sebagai informasi, bagi negara di luar daftar larangan masuk, saat ini diwajibkan melakukan karantina selama 10 hari.
Baca Juga: Masih Terapkan PPKM Level, Pemerintah Siapkan Langkah Darurat Kalau Kasus Naik Lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News