kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ombudsman Usul Tentang Wajib Tanam Bawang Putih, Begini Kata Mentan


Kamis, 18 Januari 2024 / 09:56 WIB
Ombudsman Usul Tentang Wajib Tanam Bawang Putih, Begini Kata Mentan
ILUSTRASI. Menteri Pertanian buka suara mengenai usulan Ombudsman RI tentang syarat wajib tanam bawang putih bagi importir.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman buka suara mengenai usulan Ombudsman RI tentang syarat wajib tanam bawang putih bagi importir.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan, cukup banyak yang memilih untuk tidak melaksanakan wajib tanam pasca mendapatkan persetujuan impor tersebut dan lebih memilih untuk mendirikan perusahaan baru dalam pengajuan persetujuan impor bawang putih tahun berikutnya. Sehingga target produksi bawang putih dalam negeri belum meningkat.

Ombudsman RI menyatakan, wajib tanam perlu dievaluasi dan dialihkan program yang lain. Misalnya program CSR perusahaan dengan membagikan pupuk gratis kepada para petani bawang putih lokal atau kepada lembaga riset untuk melakukan riset pengembangan benih bawang putih lokal.

Baca Juga: Kementan Blokir Ratusan Importir Bawang Putih

Amran mengatakan, keberhasilan dari program wajib tanam yang menjadi syarat dalam rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih tidak mudah dicapai. 

"Sukses itu tidak mudah seperti food estate. Pertanian itu tidak bisa instan. Masih ingat tidak dulu banyak yang mengatakan almost impossible bisa swasembada. Swasembada kan 2017, 2018, 2020," kata Amran ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Rabu (17/1). 

Ia menolak jika syarat kewajiban tanam bawang putih bagi importir dihapus lantaran dinilai belum maksimal tercapai.

"Kalau saya yang baik-baik dilanjutkan. Apa yang tidak baik wajib tanam?" ujarnya.

Adapun mengenai usulan dari Ombudsman tersebut Amran mengatakan akan dilakukan koordinasi untuk melihat dimana permasalahan yang ada pada wajib tanam tersebut. 

"Kita nanti koordinasi dengan Ombudsman dimana masalahnya supaya sempurna. Saya tanya bagus enggak niat awal kementan wajib tanam 5%?," imbuhnya.

Baca Juga: Mentan Amran Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman soal Pungli RIPH Bawang Putih

Selain dinilai gagal, Ombudsman mendapatkan informasi bahwa ada modus pendirian perusahaan baru oleh pemain lama, daripada melakukan wajib tanam. Hal tersebut lantaran biaya mendirikan perusahaan baru lebih murah daripada melaksanakan wajib tanam.

“Wajib tanam sudah berlaku sejak 2017. Tapi lihat perlembangannya dari tahun ke tahun rata-rata jumlah produksi bawang putih 40.000 ton-45.000 ton. Data ini menunjukkan bahwa program wajib tanam gagal dalam meningkatkan produksi bawang putih,” tegas Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×