kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Kementan Blokir Ratusan Importir Bawang Putih


Rabu, 17 Januari 2024 / 22:21 WIB
Kementan Blokir Ratusan Importir Bawang Putih
ILUSTRASI. Kementan Blokir Ratusan Importir Bawang Putih Yang Tak Laksanakan Wajib Tanam. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto menyampaikan, ada ratusan perusahaan importir bawang putih yang diblokir dari daftar rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). 

Pemblokiran dilakukan lantaran importir tersebut mangkir dari kewajiban tanam padahal telah mendapatkan rekomendasi impor. Ia mengatakan, dari data antara importir yang melakukan wajib tanam dan yang tidak ialah 50:50. 

Adapun jumlah perusahaan yang mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih ada sekitar 400 perusahaan. 

Baca Juga: Mentan Amran Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman soal Pungli RIPH Bawang Putih

"Kan dikasih waktu setahun untuk melakukan wajib tanam. Kalau dia bener, dia boleh mengajukan RPIH. Tapi kalau ngga bener diblokir. Yang diblokir ada banyak. Aduh banyak banget ada ratusan. Jadi gini, dari data yang ada itu yang melaksanakan wajib tanam dengan yang tidak itu 50:50," kata Prihasto ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Rabu (17/1).

Ia menambahkan, porsi 50:50 antara yang melaksanakan wajib tanam dan tidak melaksanakan,  berdasarkan evaluasi dari tahun 2017 hingga 2022. 

Prihasto mengatakan tak tahu-menahu, ihwal pernyataan Ombudsman RI yang menyebut bahwa ada importir nakal yang menghindari wajib tanam dengan mendirikan perusahaan cangkang baru agar bisa mendapatkan RPIH. 

Sejauh ini Kementan kata Prihasto melakukan pemblokiran nama perusahaan importir dari daftar penerima RPIH apabila tak melakukan wajib tanam. Artinya blokir hanya dilakukan pada nama perusahaan yang tak melaksanakan wajib tanam bukan pemilik dari perusahaan tersebut. 

Lebih lanjut Ia mengatakan pihaknya juga tak memiliki kontrol melarang orang untuk mendirikan perusahaan baru. 

"Kita tidak punya kontrol sampai sana (penelusuran detail pemilik perusahaan). Namanya misal nama Hartono diblokir, lalu ada orang nama sama mau buka ngga bisa eh tahunya dia Hartono lain. Kan Indonesia namanya Hartono misal ada banyak," kata Prihasto 

Baca Juga: Importir Mengklaim Ketentuan Wajib Tanam Bawang Putih Sudah Dijalankan

Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut telah melakukan rapat pimpinan (rapim) guna membahas adanya temuan Ombudsman soal RIPH dan wajib tanam bawang putih. 

"Kami tadi langsung memanggil Irjen, dan timnya periksa, jadi langsung cek ke bawah. Kita harus cek. Kita terima kasih kepada Ombudsman itu termasuk masyarakat kalau ada penyimpangan tolong sampaikan kita pasti tindaklanjuti," kata Amran. 

Ia menambahkan, rapat pimpinan dilakukan  untuk menindaklanjuti dan mengecek  langsung di mana permasalahan terjadi. 

"Ini kita cek langsung, pokoknya kita cek transparan bagaimana. Kita terima kasih dengan Ombudsman baik untuk petani, berarti banyak yang perduli dengan pertanian," ujar Amran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×