kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Mentan Amran Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman soal Pungli RIPH Bawang Putih


Rabu, 17 Januari 2024 / 20:34 WIB
Mentan Amran Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman soal Pungli RIPH Bawang Putih
ILUSTRASI. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bakal menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih


Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bakal menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih di Kementerian Pertanian. 

“Kami berterimakasih atas semua informasi yang telah diberikan Ombudsman terkait dugaan-dugaan maladministrasi dan juga laporan mengenai indikasi pungli dalam penerbitan RPIH bawang putih,” tegas Amran di Jakarta, Rabu (17/1)

Mentan secara internal akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan ke dalam dan siap melakukan perbaikan-perbaikan terhadap hal yang terbukti belum sesuai aturan. 

Amran juga berjanji bakal melakukan tindakan tegas jika ada oknum yang terbukti melakukan pungutan liar. “Jika ada oknum yang berani-berani melakukan penyimpangan, akan kami tindak tegas,” lanjut dia.

Baca Juga: Sistem Kuota Impor Bawang Putih Dianggap Beri Celah Korupsi

Kementan juga sangat terbuka bagi para penegak hukum apabila memang ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi. 

“Sekali lagi, Kementrian Pertanian telah berkomitmen dan bekerja keras untuk meciptakan tata kelola dan operasional yang baik. Silakan awasi kami. Doakan kami dalam mewujudkan layanan yang baik, bersih dan bertanggungjawab,” kata Amran.

Sebelumnya, Ombudsman RI akan memanggil pejabat Kementan terkait dugaan maladministrasi penerbitan RIPH bawang putih. 

Ombudsmanjuga menemukan adanya dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan RIPH yang dilakukan Kementan. 

Berdasarkan laporan yang Ombudsman peroleh, pelaku usaha dibebankan pungutan ilegal sebesar Rp 200-250/kg dari besaran RIPH yang ingin diterbitkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×