kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman soroti sejumlah aspek terkait pemadaman listrik PLN


Kamis, 08 Agustus 2019 / 20:15 WIB
Ombudsman soroti sejumlah aspek terkait pemadaman listrik PLN


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman menyoroti sejumlah aspek terkait pemadaman listrik pada Minggu (4/8) lalu. Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut soal data dan klarifikasi yang diberikan perusahaan listrik negara (PLN).

"Hal - hal yang kami soroti adalah lemahnya komunikasi publik PLN menyampaikan informasi yang lengkap, akurat dan cepat kepada masyarakat sangat lamban dan kurang baik pengelolaannya," ucap Alvin, Kamis (8/8).

Baca Juga: Plt Dirut PLN Sripeni: Tidak ada pemotongan gaji, karyawan diminta jangan khawatir

Tidak hanya itu saja, Ombudsman juga menyoroti sistem komando, kelembagaan PLN dalam menghadapi situasi seperti yang terjadi kemarin. Serta meminta PLN untuk memastikan terjaminnya pelayanan listrik di seluruh Indonesia.

Selain itu, Ombudsman mengatakan, upaya PLN mengundang perguruan tinggi negeri (PTN) melakukan investigasi pemadaman listrik dinilai kurang baik. Pasalnya, PTN yang diundang oleh PLN merupakan PTN yang telah memiliki kerja sama dengan PLN sebelumnya.

"Jika tim independen yang terdiri dari 7 perguruan tinggi negeri yang sudah bekerjasama, jangan sampai tidak independen, istilah independen mungkin perlu dikasih catatan di situ karena kalau sudah kerja sama maka yang bersangkutan pasti tidak independen lagi, harusnya lebih fair," kata Anggota Ombudsman Laode Ida.

Baca Juga: Kabar terbaru, PLN tak memungkiri kemungkinan terkena serangan siber

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN Djoko Abumanan mengatakan, pihaknya telah mengundang tujuh PTN terkemuka di Jawa - Bali untuk melakukan investigasi. PTN itu di antaranya Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan Universitas Gadjah Mada.

Lebih lanjut, Djoko mengatakan, PLN berkomitmen untuk memberikan ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku.

"Ke depan seperti yang sudah kami paparkan tadi bahwa beberapa kontingensi klaim beberapa sudah kami siapkan juga termasuk bagaimana mekanisme yang akan kita berikan terkait dengan hak-hak konsumen sesuai dengan yang sudah kita siapkan," ujar dia.

Baca Juga: Backup pasokan listrik MRT, PLN kebut pembangunan PLTD Senayan 101 MW

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 41 tahun 2016 tentang tata cara penetapan dan penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi telah melakukan beberapa hal.

Pertama, berdasarkan pasal 8, menteri, DEN dan badan pengatur melakukan identifikasi, memantau langsung kondisi ketersediaan dan kebutuhan energi.




TERBARU

[X]
×