kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman soroti sejumlah aspek terkait pemadaman listrik PLN


Kamis, 08 Agustus 2019 / 20:15 WIB
Ombudsman soroti sejumlah aspek terkait pemadaman listrik PLN


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

"Presiden telah berkunjung langsung selaku kepala negara maupun selaku Ketua DEN didampingi oleh Ketua harian DEN menteri ESDM hari Senen Iangsung menjalankan pasal 8 ini dengan berkunjung ke kantor pusat PLN," ujar Siswanto.

Baca Juga: Ombudsman: Kompensasi PLN kecil, tak sesuai dengan kerugian yang diderita

Kemudian berdasarkan pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa darurat energi ditetapkan apabila sarana dan prasarana tidak dapat dipulihkan badan usaha baru kemudian ditetapkan darurat energi.

"Sesuai laporan PLN telah melakukan pemulihan dari waktu ke waktu dan pada senin sore mencapai 100 persen," kata dia.

Baca Juga: Ombudsman akan lakukan investigasi terkait padamnya listrik PLN

Langkah sesuai pasal 14 huruf yaitu mengaktifkan penyangga energi. Terkait hal ini, PLN sudah melaksanakan pasal ini dengan menambah pasokan energi yang bersumber dari gas dan batubara.

"Presiden sesuai butir f memberikan petunjuk ke badan usah melakukan langkah sehingga tidak terjadi. Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui direktorat jenderal listrik salah satunya memperbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang mengalami pemadaman tujuannya agar ke depan PLN lebih Baik dalam melayani masyarakat," tutur dia.

Baca Juga: Bayar kompensasi pelanggan, PLN batal pangkas gaji karyawan dan direksi

Sementara itu, Ketua Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan, sebelum YLKI menerima pengaduan terhadap black out pada Minggu (4/8), banyak pengaduan dari masyarakat terkait juga dengan pemadaman bergilir yang dilakukan oleh PLN.

Kemudian pengaduan kedua terbanyak terkait Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). YLKI menilai menilai PLN tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan hal tersebut karena konsumen langsung dituduh bersalah.

Ketiga, PLN dinilai belum memiliki komunikasi publik yang baik. Hal ini terbukti karena konsumen tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait kejadian blackout kemarin. "Ini yang juga perlu diperbaiki ke depannya," tutur Sularsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×