kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Ombudsman Soroti Perbedaan Sikap Dua Menteri Jokowi Terkait Tiktok Shop


Senin, 25 Maret 2024 / 16:20 WIB
 Ombudsman Soroti Perbedaan Sikap Dua Menteri Jokowi Terkait Tiktok Shop
ILUSTRASI. Penggunaan aplikasi Tokopedia dengan latar belakang logo aplikasi TikTok di Jakarta (31/1/2024).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI menyoroti perbedaaan sikap dua kementerian di bawah pemerintahan Presiden Jokowi terkait Tiktok Shop saat ini. Di satu sisi, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menyebut bahwa Tiktok masih melanggar aturan karena masih terjadi transaksi di Tiktok Shop. 

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan toleransi kepada Tiktok Shop berupa masa transisi migrasi sistem untuk dialihkan ke Tokopedia sejak 12 Desember setelah Tiktok resmi  mengakuisisi 75% saham Tokopedia. Namun, dalam  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tidak diatur mengenai jangka waktu transisi tersebut. 

Ombudsman menilai pembiaran pelanggaran aturan sangat berpontesi terhadap praktik maladministrasi atas Permendag Nomor 31 Tahun 2023. "Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. Ini berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," kata Pimpinan sekaligus Anggota Ombudsman Dadan Suparjo dalam keterangan resminya, Senin (24/3). 

Baca Juga: Tak Terpengaruh Larangan TikTok di AS, Kominfo: Indonesia Punya UU PDP dan UU ITE

Menurut Dadan, istilah transisi memang harus diatur secara jelas. Ia bilang, seharusnya dalam Permedag 31 tersebut ditetapkan berapa lama masa transisi atau peralihan sistem seperti yang terjadi dalam kasus Tiktok Shop dan Tokopedia. 

Sebelumnya, Menteri Teten Masduki juga menyebutkan bahwa Permedag 31 memiliki celah pelanggaran karena tidak diatur mengenai istilah migrasi, tak diatur berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan migrasi. 

Dadan mengatakan, Ombudsman berencana untuk meminta  klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi tersebut. Namun, saat ini  pihaknya masihmempelajari kasus tersebut secara mendalam. 

Ia menyayangkan perbedaan sikap antara Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UMKM di depan publik terkait Tiktok Shop.  "Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," kata dia. 

Merujuk lama Ombdusman.go.id, praktik maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×