Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta menindak TikTok Shop karena masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
"Kami di Kementerian Koperasi sudah jelas, Tiktok masih melanggar Permendag 31/2023," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ditemui di Kantornya, Senin (19/2).
Teten mengatakan, tidak mempermasalahkan investasi TikTok ke Tokopedia. Namun, yang menjadi permasalahan adalah TikTok belum melakukan perpindahan sepenuhnya transaksi dari TikTok Shop ke Tokopedia. Sebab, platform media sosial TikTok hanya boleh menyediakan fitur promosi atau iklan.
Namun, Teten mengakui tidak bisa berbuat banyak karena yang berwenang menindak pelanggaran Permendag 31/2023 adalah Kementerian Perdagangan.
"Kita nanti tunggu Pak Mendag," ucap Teten.
Baca Juga: KPPU akan Mengawasi Penggabungan TikTok dan Tokopedia
Sementara, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan Indonesia memang membutuhkan investasi. Namun, komitmen mentaati peraturan harus tetap dilakukan pelaku usaha demi menjaga UMKM.
Fanshurullah mengatakan, pihaknya akan melakukan audiensi dengan Kementerian Perdagangan terkait GoTo atau Tokopedia.
"Kita ingin seperti yang sudah dituangkan, mesti konsisten dan komit bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce nya," ujar Fanshurullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News