kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.060   75,74   1,08%
  • KOMPAS100 1.054   13,79   1,33%
  • LQ45 829   11,89   1,46%
  • ISSI 214   1,60   0,75%
  • IDX30 422   6,17   1,48%
  • IDXHIDIV20 509   7,32   1,46%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 125   0,62   0,50%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Tak Terpengaruh Larangan TikTok di AS, Kominfo: Indonesia Punya UU PDP dan UU ITE


Rabu, 20 Maret 2024 / 21:27 WIB
Tak Terpengaruh Larangan TikTok di AS, Kominfo: Indonesia Punya UU PDP dan UU ITE
ILUSTRASI. Penggunaan aplikasi Tokopedia dengan latar belakang logo aplikasi TikTok di Jakarta (31/1/2024). (Foto Dok. GOTO)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) menyetujui rancangan undang-undang yang berpotensi melarang TikTok di Amerika Serikat. Langkah tersebut menjadi ancaman serius terhadap popularitas TikTok di negara Paman Sam.

Langkah Amerika Serikat ini kemungkinan akan memperburuk hubungan antara Beijing dan Washington yang sudah tegang, terutama dalam konteks pertikaian seputar akses trehadap teknologi canggih. Reaksi di AS disinyalir sebagai upaya "balas dendam" atas pemblokiran perusahaan Amerika seperti Google dan Meta di China.

Pertanyaannya, apakah ancaman larangan TikTok di Amerika Serikat tersebut akan berdampak di Indonesia?.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, Indonesia tidak akan mengikuti langkah Amerika Serikat terkait kemungkinan pemblokiran TikTok. Menurutnya, polemik TikTok di Amerika Serikat lebih disebabkan adanya perang dagang dengan China.

“Jadi kalau negara lain kita lihat lah, kita nggak ikut campur. Kalau mereka lagi perang dagang, biarkan saja,” kata Semuel kepada wartawan akhir pekan lalu seperti dikutip Rabu (20/3).

Selain perang dagang, Amerika Serikat beralasan TikTok berbahaya bagi keamanan nasional. Kekhawatiran Amerika Serikat tersebut terutama dalam hal pengumpulan data pengguna dan potensi manipulasi konten oleh TikTok. Namun, klaim tersebut sebenarnya sudah disangkal oleh platform asal Tiongkok tersebut karena mereka sudah menyimpan seluruh data pengguna di AS di Oracle yang berbasis di Amerika.

Mengenai keamanan data pengguna, lanjut Semuel, di Indonesia sudah ada 2 aturan yaitu UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua aturan tersebut mengatur larangan penyalahgunaan data. Sementara untuk kecerdasan buatan atau Artificial Intellegence (AI), Kementerian Kominfo juga telah membuat aturan lewat pedoman Surat Edaran (SE).

“Ya keamanan data kan ada aturannya, kita ada UU ITE, ada PDP sekarang. Apa intinya, kan menyalahgunakan (data) nggak boleh, kalau dia pakai AI sudah ada juga pedoman SE,” jelasnya.

Di Indonesia sendiri, saat ini TikTok tengah bermigrasi ke Tokopedia. Proses migrasi ini ditargetkan rampung pada April 2024. Proses migrasi ini diharapkan akan semakin membantu pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Para pelaku UMKM bisa melakukan digitalisasi penjualan melalui platform-platform e-commerce termasuk TikTok-Tokopedia.

Direktur Ekonomi Digital dari Lembaga Penelitian CELIOS Nailul Huda mengungkapkan media sosial dengan segala fitur yang ada di dalamnya masih menjadi andalan bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Migrasi TikTok ke Tokopedia menjadi contoh penggabungan media sosial dan e-commerce yang memberikan pengalaman baru bagi penggunanya.

“Saat ini, sebanyak 64 persen pelaku usaha online menggunakan media sosial untuk menjual barang dagangan mereka. Ini tentu akan sangat membantu pertumbuhan bisnis mereka,” ungkap Huda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×